PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa pemberlakukan insentif pajak untuk mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021 adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk karyawan, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25 untuk korporasi, Pengembalian Pendahuluan PPN, dan PPN DTP properti. Sementara Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP diskon 100 persen untuk mobil 1.500 cc sampai Agustus 2021.
“Sekali lagi, fokus kita adalah APBN untuk memulihkan ekonomi dan menangani Covid-19. Jadi beberapa insentif yang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand maupun supply,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/6/2021).
Perpanjangan insentif ini tidak untuk seluruh sektor selama yang selama ini diberikan. Pemerintah akan mengevaluasi dan menentukan sektor-sektor yang saat ini masih sangat membutuhkan.
“Kita akan teliti untuk sektor-sektor mana yang membutuhkan. Ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit dan masyarakat juga mulai menggunakan sumber daya untuk konsumsi terutama kelompok menengah atas,” kata Menkeu Sri Mulyani.

































