PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menindaklanjuti informasi keuangan berupa pajak senilai Rp670 triliun yang diperoleh dari Automatic Exchange of Information atau AEOI pada tahun 2018.
Data keuangan sebesar Rp670 triliun ini diduga belum dilaporkan oleh wajib pajak. Sebab, angka tersebut diperoleh dari hasil penelitian terhadap surat pemberitahuan atau SPT pajak tahun 2018 dengan data AEOI yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Total nilai informasi keuangan yang diperoleh dari pelaksanaan AEOI adalah sebesar Rp2.742 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR kemarin menegaskan bahwa penelusuran data AEOI dilakukan untuk berorientasi ke penerimaan negara.
“Terhadap wajib pajak akan kami tindak lanjuti. Kami pasti akan menggunakan pasal-pasal tax amnesty. Jadi fokusnya lebih pada revenue dan kerja sama dalam mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, banyaknya tantangan untuk menindaklanjuti data AEOI tersebut. Sebab, data yang diperoleh dari yurisdiksi mitra tidak dilengkapi NPWP, alamat lengkap atau rumah di luar negeri, hingga nama pemegang rekening tidak ditemukan.
Selain itu, menurutnya, data yang diperoleh oleh DJP juga hanya mencakup data keuangan. Pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEOI ini tak mencakup data properti dan investasi dalam bentuk mata uang kripto.

































