Sabtu, 9 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Rasionalkan Pajak Daerah, Ini Alasannya

Tarif pajak daerah dapat diturunkan dalam rangka mendorong investasi.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
1 Maret 2020
in Business, Headlines
9.4k 600
0
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—  Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang cenderung memaksimalkan tarif pajak daerah menjadi alasan pemerintah mengusulkan rasionalisasi pajak daerah dalam Omnibus Law Perpajakan.

Dalam Rancangan Omnibus Law Perpajakan, terdapat dua kewenangan baru yakni penentuan tarif atas pajak daerah secara nasional serta pelaksanaan evaluasi terhadap Perda yang menghambat kemudahan berusaha.

Pemerintah pusat bakal dapat menetapkan tarif tertentu yang berbeda dengan tarif pajak daerah yang telah ditetapkan dalam Perda. Penetapan tarif diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Pemda wajib menerapkan tarif baru dalam waktu 3 bulan setelah Perpres ditetapkan.

Terkait evaluasi, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Rancangan Perda pajak daerah serta Perda dan aturan pelaksanaan pajak daerah yang telah ditetapkan.

Atas Rancangan Perda pajak daerah, diatur bahwa Rancangan Perda yang telah disetujui oleh DPRD dengan kepala daerah wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menter Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Dalam hal ini, Menteri Keuangan mengevaluasi Rancangan Perda untuk menguji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.

Hasil evaluasi Menteri Keuangan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dengan dua opsi rekomendasi. Pertama, penetapan Rancangan Perda dapat dilanjutkan karena sudah sesuai, atau kedua, Rancangan Perda disesuaikan dengan hasil evaluasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.

Menteri Keuangan juga melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi atas Perda pajak daerah yang telah berlaku dan disebutkan apabila hasil evalusasi menyatakan bahwa Perda pajak daerah menghambat kemudahan berusaha, maka Pemda wajib melakukan perubahan Perda ataupun aturan pelaksanaannya paling lama 6 bulan setelah terbitnya evaluasi.

Disebutkan bahwa fasilitas pajak daerah bakal diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Fasilitas yang dapat diberikan bisa berupa keringanan, pengurangan, ataupun pembebasan pajak daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menerangkan, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemda diberikan kewenangan untuk menetapkan pajak maksimal hingga batas atas yang ditetapkan.

Implikasinya, Pemda memiliki kecenderungan untuk memanfaatkan ruang tersebut untuk meningkatkan tarif hingga batas maksimal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak memiliki itikad untuk menurunkan tarif pajak daerah dalam rangka mendorong investasi.

“Kebanyakan Pemda mengambil tarif tengah atau atas, tidak ada yang ambil bawah. Akhirnya timbul kompetisi pajak,” kata Prima, Selasa (11/2/2020) seperti dilansir Bisnis.

Menurut Prima, tarif pajak daerah diusulkan dapat ditetapkan secara nasional dan Pemda didorong untuk berkompetisi dalam memberikan pelayanan dan fasilitas untuk meningkatkan investasi di daerahnya.

Selain merasionalkan tarif, Omnibus Law Perpajakan juga bakal memaksa Pemda untuk patuh dalam menyampaikan Rancangan Perda kepada DJPK ataupun Kemendagri untuk dievaluasi.

Prima mengungkapkan, sesungguhnya kewajiban Pemda untuk menyetorkan Rancangan Perda kepada pemerintah pusat sudah diatur. Namun, kepatuhan Pemda untuk menyampaikan rancangan beleid masih rendah.

“Nantinya bakal ada alert kalau ada Perda yang bisa berdampak buruk pada iklim usaha. Kalau misalnya Rancangan Perda-nya bertabrakan dan tetap dilaksanakan maka akan ada sanksi berupa penundaan transfer,” kata Prima.

Pemda diberikan ruang untuk memberikan fasilitas pajak dalam rangka meningkatkan investasi di daerahnya masing-masing.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

PMK 28/2026, Perkuat Kepatuhan dan Kepastian Pengembalian Pajak 

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, XBerita – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna...

KPP Pratama Serpong Buka Pojok Pajak, Aktivasi Akun Coretax di Mal Living World

Pemerintah Perketat Aturan dan Administrasi Pajak 2026, Fokus pada Pengawasan Berbasis Data

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperketat kebijakan dan administrasi perpajakan sepanjang 2026...

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Badan

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.