Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Rasionalkan Pajak Daerah, Ini Alasannya

Tarif pajak daerah dapat diturunkan dalam rangka mendorong investasi.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
01/03/2020
in Business, Headlines
9.4k 600
0
8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—  Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang cenderung memaksimalkan tarif pajak daerah menjadi alasan pemerintah mengusulkan rasionalisasi pajak daerah dalam Omnibus Law Perpajakan.

Dalam Rancangan Omnibus Law Perpajakan, terdapat dua kewenangan baru yakni penentuan tarif atas pajak daerah secara nasional serta pelaksanaan evaluasi terhadap Perda yang menghambat kemudahan berusaha.

Pemerintah pusat bakal dapat menetapkan tarif tertentu yang berbeda dengan tarif pajak daerah yang telah ditetapkan dalam Perda. Penetapan tarif diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan Pemda wajib menerapkan tarif baru dalam waktu 3 bulan setelah Perpres ditetapkan.

Terkait evaluasi, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengevaluasi Rancangan Perda pajak daerah serta Perda dan aturan pelaksanaan pajak daerah yang telah ditetapkan.

Atas Rancangan Perda pajak daerah, diatur bahwa Rancangan Perda yang telah disetujui oleh DPRD dengan kepala daerah wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menter Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Baca Juga:

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Dalam hal ini, Menteri Keuangan mengevaluasi Rancangan Perda untuk menguji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.

Hasil evaluasi Menteri Keuangan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri dengan dua opsi rekomendasi. Pertama, penetapan Rancangan Perda dapat dilanjutkan karena sudah sesuai, atau kedua, Rancangan Perda disesuaikan dengan hasil evaluasi karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional.

Menteri Keuangan juga melakukan pengawasan dan melakukan evaluasi atas Perda pajak daerah yang telah berlaku dan disebutkan apabila hasil evalusasi menyatakan bahwa Perda pajak daerah menghambat kemudahan berusaha, maka Pemda wajib melakukan perubahan Perda ataupun aturan pelaksanaannya paling lama 6 bulan setelah terbitnya evaluasi.

Disebutkan bahwa fasilitas pajak daerah bakal diatur melalui Peraturan Kepala Daerah. Fasilitas yang dapat diberikan bisa berupa keringanan, pengurangan, ataupun pembebasan pajak daerah.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menerangkan, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemda diberikan kewenangan untuk menetapkan pajak maksimal hingga batas atas yang ditetapkan.

Implikasinya, Pemda memiliki kecenderungan untuk memanfaatkan ruang tersebut untuk meningkatkan tarif hingga batas maksimal dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak memiliki itikad untuk menurunkan tarif pajak daerah dalam rangka mendorong investasi.

“Kebanyakan Pemda mengambil tarif tengah atau atas, tidak ada yang ambil bawah. Akhirnya timbul kompetisi pajak,” kata Prima, Selasa (11/2/2020) seperti dilansir Bisnis.

Menurut Prima, tarif pajak daerah diusulkan dapat ditetapkan secara nasional dan Pemda didorong untuk berkompetisi dalam memberikan pelayanan dan fasilitas untuk meningkatkan investasi di daerahnya.

Selain merasionalkan tarif, Omnibus Law Perpajakan juga bakal memaksa Pemda untuk patuh dalam menyampaikan Rancangan Perda kepada DJPK ataupun Kemendagri untuk dievaluasi.

Prima mengungkapkan, sesungguhnya kewajiban Pemda untuk menyetorkan Rancangan Perda kepada pemerintah pusat sudah diatur. Namun, kepatuhan Pemda untuk menyampaikan rancangan beleid masih rendah.

“Nantinya bakal ada alert kalau ada Perda yang bisa berdampak buruk pada iklim usaha. Kalau misalnya Rancangan Perda-nya bertabrakan dan tetap dilaksanakan maka akan ada sanksi berupa penundaan transfer,” kata Prima.

Pemda diberikan ruang untuk memberikan fasilitas pajak dalam rangka meningkatkan investasi di daerahnya masing-masing.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com cs : hp/wa 08111-44-0177
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

Operasi Gabungan Kemenkeu-Polri Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

PPATK: Potensi Pencucian Uang Pajak Capai Rp20 Triliun Tahun 2020

Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan dan PPATK Ungkap Skema Pencucian Uang Terpidana Pajak Bernilai Rp58,2 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnlineĀ |Ā Ā Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.comĀ adalah media berbasisĀ komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ā© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

Ā© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.