PajakOnline | Pemerintah segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan begitu, tidak ada lagi perusahaan yang semena-mena melakukan PHK. Pemerintah menegaskan, para pekerja tidak akan menerima PHK dengan mudah dan memastikan bahwa negara akan turun tangan langsung mengenai tuntutan ini.
Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200.000 buruh dan pekerja dari berbagai daerah, yang datang membawa semangat solidaritas dan perjuangan bersama.
Kepala Negara menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh. Pemerintah akan terus bekerja keras untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan berkelanjutan.
“Kami akan bekerja keras, agar semua warga negara Indonesia bisa mendapat pelayanan kesehatan sebaik-baiknya dan bisa dapat obat yang semurah-murahnya, ini perjuangan kami. Kami sudah melihat, kami sudah menghitung, kekayaan Bangsa Indonesia begitu besar,” ujar Kepala Negara.
Menanggapi enam tuntutan utama yang disampaikan serikat pekerja, Presiden Prabowo menyatakan akan menindaklanjuti seluruh aspirasi dengan serius dan melibatkan kementerian terkait untuk melakukan kajian mendalam. Tuntutan tersebut adalah Penghapusan sistem outsourcing, Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Realisasi upah layak, Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, dan Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
