Minggu, 18 April 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18/01/2021
in Berita, Business, Headlines
0
Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Ilustrasi Tambang Batu Bara. Sumber Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Untuk optimalisasi penerimaan negara, pemerintah sedang memproses penyesuaian tarif royalti untuk komoditas batu bara dan emas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengatakan, penyesuaian tarif royalti batu bara dilakukan sehubungan dengan berlakunya aturan yang memasukkan batu bara sebagai barang kena pajak.

“Akibatnya dalam RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) soal Perpajakan yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, royalti IUP (Izin Usaha Pertambangan) batu bara akan disesuaikan secara berjenjang dan sesuai dengan dinamika pasar,” kata Ridwan dalam konferensi pers belum lama ini atau Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!

Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak

Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

Upaya ini, kata dia, untuk menjamin peningkatan penerimaan negara sesuai dengan amanat oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ridwan belum bisa menyampaikan berapa tingkat kenaikan penyesuaian royalti karena hal ini belum diputuskan oleh pemerintah.

Namun, dia menjamin bahwa dalam menetapkan penyesuaian royalti tersebut, pemerintah tetap memperhatikan kepentingan badan usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji pengaturan kenaikan tarif royalti untuk harga emas di atas USD1.700 per ounces.

“Harga emas sedang baik. Kami sedang berusaha agar dengan meningkatnya harga emas ini, penerimaan negara dari logam mulia ini juga meningkat,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang mengatur untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen untuk emas granula sebagai upaya mengamankan rantai pasok emas dalam negeri, serta meningkatkan daya saing industri perhiasan emas sehingga masyarakat atau pelaku usaha kegiatan yang memanfaatkan emas granula akan dapatkan harga lebih murah. Dampaknya, industri yang lebih hilir dapat tumbuh dengan biaya yang lebih kompetitif.

Selama ini, emas granula dikenakan pajak sehingga membuatnya tidak kompetitif untuk industri perhiasan emas atau para perajin emas.

Tags: Batu BaraEmasPajakPajak OnlinePajakOnline.comPertambanganTambang Batu BaraTambang EmasTarif Royalti
Bagikan485Tweet303Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Rincian Perpanjangan Fasilitas Insentif Pajak Bidang Kesehatan Tahun Ini

Berita selanjutnya

Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Baca Berita

DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/04/2021
0

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajak seluruh pelaku usaha untuk...

Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!

oleh Redaksi PajakOnline
17/04/2021
0

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengeluarkan peraturan terbaru mengenai ketentuan pemeriksaan...

Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak

Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/04/2021
0

PajakOnline.com—Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat...

Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural

Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural

oleh Redaksi PajakOnline
16/04/2021
0

PajakOnline.com—Indonesia diyakini mampu melewati krisis, seperti pandemi yang sedang terjadi,...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

oleh Redaksi PajakOnline
16/04/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Nilai Ekspor Indonesia Capai USD16,54 Miliar

Silakan untuk komentar

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 14 April 2021 - 20 April 2021
USD14545.00
AUD11111.80
GBP20045.34
SGD10847.19
EURO17268.41
Sumber : 22/KM.10/2021

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    37778 dibagikan
    Bagikan 15111 Tweet 9445
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22635 dibagikan
    Bagikan 9054 Tweet 5659
  • Prof Dr Wisnu Gardjito: Kelapa Akselerator Kesejahteraan Rakyat

    18440 dibagikan
    Bagikan 7376 Tweet 4610
  • Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

    14795 dibagikan
    Bagikan 5918 Tweet 3699
  • Rotasi Jabatan DJP, Hestu Yoga Saksama Kini Direktur Peraturan Perpajakan I

    12201 dibagikan
    Bagikan 4880 Tweet 3050

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Algeria

Berlaku : 1 Januari 2001

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Democratic Peoples Republic Of Algeria For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And On Capital

Tax Treaty antara Indonesia - Belgium

Berlaku : 1 Januari 2002

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of Belgium For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KP2KP Manna

Jalan Pangeran Duayu No. 31, Ketapang Besar, Pasar Manna, Bengkulu Selatan 38516. Telp : 0739-21053

KPP Pratama Sintang

Jalan Apang Semangai No.61, Sintang. Telp : 0565-21206,24493

Load More

Terbaru

  • Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Insentif Pajak
  • Pemeriksaan Pajak 18 KPP Pratama Berubah, Cek!
  • Polda dan Kanwil DJP Jatim Bentuk Tim Gabungan Cegah Penghindaran Pajak
  • Krisis Ekonomi Jadi Momentum Indonesia Perkuat Reformasi Struktural
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Headlines

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 16 April 2021

16/04/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In