PajakOnline.com— Pemerintah berencana memberikan insentif pajak kepada para pekerja wanita yang sedang hamil. Kebijakan ini menyasar pekerja wanita kalangan kelas menengah ke bawah.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Kementerian Keuangan Wempi Saputra mengatakan, rencana kebijakan ini berawal dari usulan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait pajak gender yang dibahas dalam pertemuan G20 di Bali beberapa waktu yang lalu.
Wempi menyebutkan, kebijakan ini berpihak kepada para pekerja wanita yang akan mengajukan cuti melahirkan atau merawat anak yang baru lahir, di mana mereka mendapat potongan penghasilan namun dengan kebijakan ini nantinya mereka justru akan mendapatkan insentif pajak.
Namun, pemerintah menyatakan, kebijakan insentif ini akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang. (Atania Salsabila)
































