PajakOnline.com—Pemerintah berencana memberikan insentif pajak untuk sektor retail, termasuk pusat perbelanjaan. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini masih dihitung di Kementerian Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong perekonomian di dalam negeri mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi Covid-19.
“Fasilitas sektor retail masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan retail masih dalam pembahasan,” kata Airlangga belum lama ini.
Hingga saat ini, pemerintah sudah memberikan sejumlah insentif pajak di tengah pandemi. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp56,72 triliun untuk insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Anggaran tersebut digunakan untuk PPh 21 DTP untuk 88.235 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 248.275 WP, pembebasan PPh 22 impor untuk 14.877 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 63.530 WP. Selanjutnya, pengembalian restitusi dipercepat PPN untuk 367 WP, dan penurunan tarif PPh badan yang dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak badan.

































