PajakOnline.com—Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan penerimaan pajak, bukan hanya menaikkan tarif PPN semata. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga berharap penerimaan pajak semakin optimal dengan implementasi core tax administration system.
“Strategi ke depan adalah bukan kerek PPN, tetapi kerek penghasilan pajak. Kerek penghasilan pajak diharapkan dengan implementasi sistem yang lebih baik. Kalau di DJP ada implementasi core tax, kita harapkan itu bisa maksimal,” kata Airlangga, dikutip Senin (13/5/2024).
Airlangga masih belum mau memberikan kepastian terkait rencana dilakukannya kajian ulang atas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. “Tentunya targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan,” kata Airlangga.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan telah termuat dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lewat undang-undang ini, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% menjadi 12%.
Tarif PPN telah ditetapkan naik dari 10% ke 11% pada April 2022. Tarif PPN dijadwalkan naik lagi menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kendati UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kapan diberlakukannya kenaikan tarif PPN, pemerintah sesungguhnya memiliki ruang untuk mencegah kenaikan tersebut.
Sesuai UU PPN, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.
Tarif PPN bisa ditetapkan dalam rentang tersebut berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Namun, pemerintah perlu melakukan pembahasan bersama dengan DPR. Bila pemerintah hendak mengubah tarif PPN, pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada saat penyusunan RAPBN.