Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Pemerintah Tawarkan Super Tax Deduction buat Investor

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
18/09/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Insentif Pajak untuk Industri yang Giatkan Vokasi

Vokasi dan Litbang. Sumber Foto : Astra Honda Motor

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan pemberian insentif pajak berupa super tax deduction kepada para investor yang memenuhi persyaratan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, investor yang dimaksud adalah yang ingin menanamkan modal pada sektor ekonomi hijau dan transisi energi, seperti industri kendaraan listrik.

Mengingat investasi di bidang kendaraan listrik akan membutuhkan banyak tenaga kerja berkualitas, sehingga insentif super tax deduction diyakini dapat membantu pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau penelitian dan pengembangan atau litbang.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, dan PMK Nomor 153 Tahun 2020, super tax deduction merupakan insentif yang diberikan untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau litbang. Besarannya jumbo mencapai hingga 300 persen.

Insentif pajak besar ini diberikan kepada pengusaha yang dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Secara teknis, bagaimana cara memanfaatkan insentif super tax deduction? Insentif super tax deduction diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Pengajuan super tax deduction dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam proses pendaftaraan, Wajib Pajak harus melampirkan proposal kegiatan vokasi atau litbang beserta surat keterangan fiskal.

“Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung iklim investasi di Indonesia. Insentif yang diberikan berupa super tax deduction atau pengurangan penghasilan bruto untuk mempersempit celah antara kebutuhan SDM oleh industri dan kualitas pekerja pada saat ini.

“Industri akan dapat melakukan pelatihan secara langsung dan saya memberikan insentif fiskal, sehingga mereka dapat mengeklaim belanja pelatihan sebagai pengurangan pajak,” kata Menkeu Sri Mulyani. Mengacu PMK Nomor 153 Tahun 2020, pemerintah memberikan insentif super tax deduction sampai dengan 300 persen atas biaya litbang yang dilakukan di Indonesia.

Dalam PMK tersebut, besaran super tax deduction 300 persen itu tersebar dalam beberapa kalkulasi insentif, yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 persen itu juga dibagi dalam beberapa insentif, yakni diskon 50 persen jika litbang penghasilan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri.

Kemudian, 25 persen jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri. Sementara, insentif 100 persen jika litbang mencapai tahap komersialisasi.

Terakhir, 25 persen bila penelitian dan pengembangan yang menghasilkan hal kekayaan intelektual berupa hak paten dan hak PVT yang mencapai tahap komersialisasi yang dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

PMK Nomor 153 Tahun 2020 juga mengatur beberapa kriteria penerima insentif untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Pertama, penelitian dan pengembangan dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusaha pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua, mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2019. Ketiga, penerima insentif juga harus memenuhi kriteria bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinil, memiliki ketidakpastian atau hasil karyanya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

“Saat ini terdapat 105 tema litbang yang mengajukan insentif super tax deduction. Kami juga melakukan reformasi yang sangat dalam untuk kemudahan berinvestasi. Kami juga telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja untuk memperkuat simplifikasi prosedur investasi, dan memberikan insentif untuk industri hilirisasi,” ungkap Sri Mulyani.

Daya tarik investasi di Indonesia tak hanya insentif fiskal dari pemerintah. Namun, ada pula berupa potensi pasar Indonesia yang luas, ketersediaan infrastruktur, serta pasokan Sumber Daya Alam (SDA).

Share470Tweet294Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Target Penerimaan Perpajakan Rp2.021,2 Triliun Tahun Depan

Next Post

Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak, Download PMK Terbaru Ini

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak, Download PMK Terbaru Ini

Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Secara Nasional

Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Secara Nasional

Pentingnya Pelamar Kerja Punya NPWP

NPWP Istri Dihapus, Otomatis Gabung NPWP Suami, Berikut Penjelasannya

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43211 shares
    Share 17284 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

8 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In