Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pemerintah Tawarkan Super Tax Deduction buat Investor

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 September 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.3k 700
0
Insentif Pajak untuk Industri yang Giatkan Vokasi

Vokasi dan Litbang. Sumber Foto : Astra Honda Motor

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan pemberian insentif pajak berupa super tax deduction kepada para investor yang memenuhi persyaratan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, investor yang dimaksud adalah yang ingin menanamkan modal pada sektor ekonomi hijau dan transisi energi, seperti industri kendaraan listrik.

Mengingat investasi di bidang kendaraan listrik akan membutuhkan banyak tenaga kerja berkualitas, sehingga insentif super tax deduction diyakini dapat membantu pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau penelitian dan pengembangan atau litbang.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128 Tahun 2019, dan PMK Nomor 153 Tahun 2020, super tax deduction merupakan insentif yang diberikan untuk kegiatan pelatihan, vokasi, atau litbang. Besarannya jumbo mencapai hingga 300 persen.

Insentif pajak besar ini diberikan kepada pengusaha yang dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Secara teknis, bagaimana cara memanfaatkan insentif super tax deduction? Insentif super tax deduction diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran.

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Pengajuan super tax deduction dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam proses pendaftaraan, Wajib Pajak harus melampirkan proposal kegiatan vokasi atau litbang beserta surat keterangan fiskal.

“Pemerintah telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendukung iklim investasi di Indonesia. Insentif yang diberikan berupa super tax deduction atau pengurangan penghasilan bruto untuk mempersempit celah antara kebutuhan SDM oleh industri dan kualitas pekerja pada saat ini.

“Industri akan dapat melakukan pelatihan secara langsung dan saya memberikan insentif fiskal, sehingga mereka dapat mengeklaim belanja pelatihan sebagai pengurangan pajak,” kata Menkeu Sri Mulyani. Mengacu PMK Nomor 153 Tahun 2020, pemerintah memberikan insentif super tax deduction sampai dengan 300 persen atas biaya litbang yang dilakukan di Indonesia.

Dalam PMK tersebut, besaran super tax deduction 300 persen itu tersebar dalam beberapa kalkulasi insentif, yaitu pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200 persen itu juga dibagi dalam beberapa insentif, yakni diskon 50 persen jika litbang penghasilan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri.

Kemudian, 25 persen jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri. Sementara, insentif 100 persen jika litbang mencapai tahap komersialisasi.

Terakhir, 25 persen bila penelitian dan pengembangan yang menghasilkan hal kekayaan intelektual berupa hak paten dan hak PVT yang mencapai tahap komersialisasi yang dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga litbang pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

PMK Nomor 153 Tahun 2020 juga mengatur beberapa kriteria penerima insentif untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Pertama, penelitian dan pengembangan dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusaha pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua, mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya PP Nomor 45 Tahun 2019. Ketiga, penerima insentif juga harus memenuhi kriteria bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinil, memiliki ketidakpastian atau hasil karyanya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

“Saat ini terdapat 105 tema litbang yang mengajukan insentif super tax deduction. Kami juga melakukan reformasi yang sangat dalam untuk kemudahan berinvestasi. Kami juga telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja untuk memperkuat simplifikasi prosedur investasi, dan memberikan insentif untuk industri hilirisasi,” ungkap Sri Mulyani.

Daya tarik investasi di Indonesia tak hanya insentif fiskal dari pemerintah. Namun, ada pula berupa potensi pasar Indonesia yang luas, ketersediaan infrastruktur, serta pasokan Sumber Daya Alam (SDA).

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.