PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) atau CPO beserta produk turunannya, berlaku mulai 14 Juni 2022 kemarin.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK Nomor 103 Tahun 2022 yang mengatur penurunan tarif pungutan ekspor CPO dilakukan berdasarkan surat yang dikirimkan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit pada 12 Juni 2022. Surat tersebut memuat hasil kesepakatan rapat komite pengarah BPDP Kelapa Sawit untuk mengubah tarif layanan.
“Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Surat Nomor S-38/MK.5/2022 … telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” demikian salah satu kutipan pertimbangan PMK 103/2022.
PMK 103/2022 menerangkan mengenai tarif pungutan dikenakan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO, dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan oleh menteri perdagangan.
Pemerintah akan melakukan evaluasi mengenai pelaksanaan pengenaan tarif pungutan ekspor CPO tersebut setiap bulan. Komite Pengarah BPDP Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan juga dapat melakukan reviu dalam jangka waktu 2 bulan atau sewaktu-waktu terhadap tarif pungutan.
Hasil evaluasi dan/atau reviu tersebut akan menjadi dasar untuk mengusulkan perubahan tarif pungutan ekspor kepada menteri keuangan.
Dalam lampiran PMK 103/2022, diperinci tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya yang berlaku pada 14 Juni-31 Juli 2022 serta mulai 1 Agustus 2022. Penurunan tarif pungutan dilakukan terhadap 19 dari 26 jenis produk.
Misalnya pada CPO, tarif pungutan ekspor pada 14 Juni-31 Juli 2022 ditetapkan senilai USD55 hingga USD200 per ton, mengikuti pergerakan harga CPO. Tarif pungutan akan naik berkisar USD55 hingga USD240 per ton mulai 1 Agustus 2022.
Selain CPO, sejumlah produk yang mengalami penurunan tarif pungutan ekspor di antaranya crude palm kernel oil (CPKP), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.
Kebijakan penurunan tarif pungutan ekspor CPO merupakan usulan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Di sisi lain, dia juga mengusulkan kenaikan tarif bea keluar CPO menjadi paling tinggi USD200 per ton, seperti yang kini diatur dalam PMK 98/2022.