TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemkab Bangka Barat: Kenaikan PAD, Diskon Pajak Investor

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran potongan pajak untuk investor sebagai tindak lanjut disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih mengatakan, pemberian diskon atau potongan pajak bagi investor merupakan salah satu strategi daerah agar ada pihak yang mau berinvestasi. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Marudur menilai peran investor dibutuhkan melalui penanaman modal.

Investor yang berencana menanamkan modalnya di Bangka Barat perlu diberikan kemudahan dalam pelayanan termasuk pemberian insentif berupa potongan pajak.

"Sebenarnya banyak cara untuk menggaet investor, tapi perdanya dari pemerintah daerah diajukan ke DPRD," kata Marudur, kemarin.

Marudur juga menyampaikan, Bangka Barat memiliki potensi yang cukup besar, hanya saja pemerintah belum menentukan apa yang menjadi sektor prioritas, apakah perikanan, pariwisata atau pelabuhan.

Selain itu, promosi daerah juga dinilai masih kurang, padahal menurutnya investor bisa melihat peluang investasi melalui promosi terkait kenyamanan pelayanannya. "Harapan kita sih peningkatan PAD, yang kedua supaya ada dampak ekonomi di daerah dan masyarakat dengan adanya investor," katanya.

Mengenai seberapa besar diskon pajak yang diberikan kepada investor ketika menanamkan modalnya di Bangka Barat, Marudur menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah agar mengkaji perhitungannya (Azzahra Choirrun Nissa)