PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang besaran potongan pajak untuk investor sebagai tindak lanjut disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih mengatakan, pemberian diskon atau potongan pajak bagi investor merupakan salah satu strategi daerah agar ada pihak yang mau berinvestasi. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Marudur menilai peran investor dibutuhkan melalui penanaman modal.
Investor yang berencana menanamkan modalnya di Bangka Barat perlu diberikan kemudahan dalam pelayanan termasuk pemberian insentif berupa potongan pajak.
“Sebenarnya banyak cara untuk menggaet investor, tapi perdanya dari pemerintah daerah diajukan ke DPRD,” kata Marudur, kemarin.
Marudur juga menyampaikan, Bangka Barat memiliki potensi yang cukup besar, hanya saja pemerintah belum menentukan apa yang menjadi sektor prioritas, apakah perikanan, pariwisata atau pelabuhan.
Selain itu, promosi daerah juga dinilai masih kurang, padahal menurutnya investor bisa melihat peluang investasi melalui promosi terkait kenyamanan pelayanannya. “Harapan kita sih peningkatan PAD, yang kedua supaya ada dampak ekonomi di daerah dan masyarakat dengan adanya investor,” katanya.
Mengenai seberapa besar diskon pajak yang diberikan kepada investor ketika menanamkan modalnya di Bangka Barat, Marudur menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah agar mengkaji perhitungannya (Azzahra Choirrun Nissa)