PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sinergi dengan Samsat Kabupaten Bogor dan Jasa Raharja menyelenggarakan promo Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui kegiatan Samsat Weekend yang rutin dilaksanakan setiap minggu di Stadion Pakansari, Cibinong mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan sadar pajak masyarakat Kabupaten Bogor.
Perlu diketahui, program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 diperuntukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah Polda Jabar dan Metro Jaya. Kemudian Badan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.
Pembebasan BBNKB yakni pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan balik nama. Sedangkan, untuk Diskon PKB yakni diskon pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya cukup membayar 3 tahun.
Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi menuturkan, untuk meningkatkan masyarakat Kabupaten Bogor taat pajak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor juga Samsat Kabupaten Bogor kembali menggelar relaksasi pajak melalui promo bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan.
“Relaksasi pajak ini jadi kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Bogor sekaligus memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak untuk masyarakat. Karena relaksasi pajak kali ini sangat spesial dari tahun sebelumnya. Karena ada dua promo sekaligus yakni bebas balik nama kendaraan bermotor juga diskon pajak kendaraan bermotor, yang akan dimulai dari 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023,” ucap Yadi melalui siaran langsung.
Sementara itu, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Baskara menyampaikan promo ini untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat. Sehingga meminimalisir terjadinya penghapusan kendaraan karena tunggakan pajak.
“Sehingga masyarakat wajib pajak, diberikan kemudahan untuk melakukan perpanjangan registrasi kendaraan bermotor dengan diskon yang disediakan,“ katanya.
Selanjutnya, Anggota Unit Regident Samsat Kabupaten Bogor, Aipda Cecep S. Harit Pramudya juga mengungkapkan, relaksasi pajak ini akan berlangsung selama dua bulan terutama bagi masyarakat yang belum membalik namakan kendaraannya, dalam rangka tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
“Promo ini bukan lumayan lagi tapi lumayan pisan, yang akan melakukan balik nama silahkan datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bogor. Untuk pelayanan keliling kami hanya melayani pajak tahunan, registrasi tahunan atau pengesahan,” jelasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)