PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mulai melirik pajak penerangan jalan, karena dilihat memiliki potensi cukup besar. Sebagai langkah awal untuk mengoptimalkan pajak tersebut, Pemkab Buleleng mengundang PLN UP3 Bali Utara serta Ombudsman Provinsi Bali dalam rapat koordinasi bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, kemarin.
Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan dalam rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Sehingga Pemkab Buleleng terus memantapkan potensi dan tata kelola pajak serta retribusi daerah.
Dia menekankan upaya untuk memastikan target dan potensi pajak penerangan jalan. Namun terkait hal tersebut, harus ada komunikasi lebih intens dan penetapan target pajaknya perlu dibahas bersama PLN dan Pemkab Buleleng.
“Potensinya (Pajak Penerangan Jalan) cukup besar, salah satunya tadi menyangkut pajak keuangan daerah. Karena antara target tidak mencapai 100 persen. hanya 82 persen,” kata Ketut.
Menurut Ketut sudah ada perjanjian dan kesepakatan bersama antara Pemkab Buleleng dan PLN tentang pajak pengelolaan pajak penerangan jalan. Namun, dalam penetapan penerimaan ke depan perlu dilakukan rekonsiliasi data dan melakukan komunikasi intens serta saling keterbukaan data tentang potensi penerimaan pajak penerangan jalan tersebut.
“Itu kan juga datanya harus jelas sehingga penetapan target juga jelas. Oleh karena itulah berapa potensinya pajak di PLN juga harus terbuka dan transparan memberikan dananya. Itu sebenarnya,” tegasnya.
Jika tidak ada data riil yang dimiliki terkait potensi pajak penerangan jalan, maka target penerimaan tidak bisa dibuat dengan akurat. “Kita harus menyesuaikan pendapatan dengan kemampuan. Upaya tertentu memenuhi target pendapatan itu pasti ada,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Gede Sugiartha Widiada mengungkapkan target penerimaan tahun 2021 dan 2022 memang tidak ada yang tercapai karena target yang dipasang terlalu tinggi. Agar tidak lagi memasang target yang terlampau tinggi tahun mendatang, sesuai arahan PJ Bupati Ketut Lihadnyana, harus ada rekonsiliasi penetapan target penerimaan pajak penerangan jalan.
“Kalau tidak ada data kan kami hitung ekonomi makro jadinya. Sedangkan BPHTB setiap tahun ada kenaikan terus berarti kan ada perubahan dari objek pajak. Nah itu yang (sebelumnya) kami pakai perhitungan penetapan,” tegasnya. (Azzahra Choirrun Nissa)