PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan program insentif pajak berupa keringanan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berlaku sampai Mei 2023 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengungkapkan, fasilitas diskon pokok PBB diberikan mulai bulan Februari hingga Mei 2023. Diskon yang diberikan mencapai 5% sampai dengan 15%.
“Untuk pokok pajak tahun 2023 dapat pengurangan 15% pada transaksi periode 13 Februari sampai 12 Maret. Lalu, 10% periode 13 Maret sampai 12 April dan terakhir 5% periode 13 April sampai 12 Mei,” kata Deni dalam keterangannya dikutip hari ini.
Diharapkan seluruh warga masyarakat Kota Bogor dapat memanfaatkan diskon PBB ini, makin cepat wajib pajak melunasi pajak yang terutang maka makin besar keringanan pokok PBB yang didapatkan.
Tak hanya memberikan keringanan pokok PBB tahun pajak 2023, Pemkot Bogor juga memberikan fasilitas penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2022 dan tahun-tahun pajak sebelumnya.
Khusus tunggakan PBB tahun pajak 2018 dan tahun-tahun pajak sebelumnya, Pemkot Bogor memberikan fasilitas penghapusan denda sekaligus diskon pokok PBB sebesar 20%. Pemkot berharap fasilitas tersebut dapat mempercepat pelunasan atas tunggakan pajak.
Target penerimaan PBB Pemkot Bogor pada tahun 2023 ini ditetapkan sebesar Rp170 miliar. Sampai dengan Januari 2023, Bapenda Kota Bogor mencatat sudah mengumpulkan pembayaran PBB sebesar Rp2,4 miliar.