PajakOnline.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Pekan Baru meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah. Penghapusan denda pajak ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT Ke-239 Kota Pekanbaru. Tujuannya, meringankan beban pajak masyarakat. Diharapkan, program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.
“Pemutihan denda pajak selalu menjadi program yang ditunggu oleh masyarakat,” kata Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, dikutip hari ini.
Wali Kota mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah. Masa penghapusan denda pajak ini mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023. Kegiatan peluncuran Program Penghapusan Denda Pajak Daerah dipusatkan di Leng Café, Jalan Srikandi, Kelurahan Delima.
Pemberian stimulus ini ditujukan bagi sebelas pajak daerah antara lain, pajak hotel, pajak restoran, PBB, BPHTB, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.
“Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Kota Pekanbaru,” kata Muflihun.
Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, Bapenda juga menggelar Gerai Pajak Daerah yang melayani pembayaran pajak dan konsultasi perpajakan daerah.
“Kami juga membuka posko pembayaran di sini. Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak ataupun berkonsultasi dapat mengunjungi gerai kami,” ucapnya.
Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait pajak daerah. Ada tiga layanan dasar yang sudah difasilitasi secara elektronik di Bapenda yaitu pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan. Pendaftaran dan pelaporan yang terfasilitasi secara daring tersebut dinamakan Bapenda dengan Smart Tax Pekanbaru. (Azzahra Choirrun Nissa)