PajakOnline.com—Anggota DPR Aceh Tgk Irawan Abdullah meminta kepada Pemerintah Aceh segera membentuk tim advokasi terhadap pasal 192 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bahwa zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.
“Gubernur harus segera membentuk tim advokasi itu. Karena sejak 2006 sampai sekarang isi kebijakan soal pajak pengurang zakat itu belum terealisasi,” kata Irawan Abdullah di Banda Aceh, dikutip hari ini.
Irawan mengatakan, para muzakki dan wajib pajak di Aceh selama ini harus membayar ganda. Yakni setelah mereka membayar zakat, dan juga harus membayar pajak, sehingga sangat memberatkan masyarakat Aceh.
Menurutnya, tim tersebut perlu segera dibentuk mengingat Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu juga telah berjanji memperjuangkan zakat menjadi pengurang pajak untuk Aceh.
“Sebenarnya pernyataan Wapres ini menjadi lampu hijau bagi provinsi Aceh untuk menjalankan pasal 192 tersebut,” ungkapnya.
Irawan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini sudah ada draf rancangan peraturan pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang, dan itu sudah pernah dibahas beberapa kali di tingkat pusat bersama kementerian terkait.
“Tentunya ini akan mempermudah tugas dari tim advokasi Pemerintah Aceh yang dibentuk nantinya,” katanya.
Karena ini merupakan leading sektornya Baitul Mal Aceh, maka dengan sendirinya Baitul Mal Aceh dapat menjadi SKPA utama dalam pembentukan tim advokasi tersebut. Tentunya banyak pihak dapat dilibatkan dalam tim tersebut, sesuai dengan tupoksinya masing-masing, baik dari unsur ulama dan para akademisi.
“Intinya kita berharap tim advokasi ini dapat segera terbentuk dengan tujuan utama adalah memastikan bahwa Pasal 192 UUPA dapat diimplementasikan di Aceh,” pungkas Irawan.(Kelly Pabelasary)