PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memperpanjang jangka waktu pemutihan atau penghapusan sanksi bunga dan denda.
Pemutihan bunga dan denda yang awalnya hanya berlaku hingga 15 Desember 2022 kemudian diperpanjang hingga 23 Desember 2022.
“Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi diperpanjang sampai tanggal 23 Desember 2022,” tulis Bapenda DKI Jakarta melalui media sosial Instagram resminya @humaspajakjakarta, dikutip hari ini.
Berdasarkan SK tersebut, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pemutihan atas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tak hanya kedua jenis pajak tersebut, penghapusan sanksi denda dan bunga juga diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak reklame, dan pajak air tanah.
Fasilitas pemutihan PKB perlu dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan belum memperpanjang STNK selama 2 tahun atau lebih. Sebab, pada tahun depan pemerintah akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati selama 2 tahun.
Jika data registrasi kendaraan bermotor dihapus maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan bodong permanen.