PajakOnline.com—Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memberikan diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan diskon sebesar 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk kendaraan roda empat serta lebih.
Kebijakan pajak daerah tersebut mulai diberlakukan pada hari ini 12 Juni hingga 31 Juli 2020.
“Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19,” kata Gubernur Khofifah di hadapan wartawan di Grahadi pada Kamis (11/6/2020).
Dengan begitu, warga masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama bebas denda keterlambatan yang telah diberlakukan sebelumnya, kemudian mendapatkan diskon nilai pokok pajak kendaraan.
Kebijakan perpajakan daerah ini menjadi inisiasi program pertama kali di Indonesia dengan pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak daerah bagi masyarakatnya.
Menurut Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak Covid-19. Dia berharap, ada stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa meringankan masyarakat Jawa Timur sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.
“Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi,” ujar Khofifah.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.
Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. “Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku,” kata Gubernur Khofifah.