PajakOnline.com—Salah satu kebijakan extraordinary yang dikeluarkan Pemerintah dalam menghadapi kejadian extraordinary akibat pandemi Covid-19 adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN bertujuan untuk menggerakkan perekonomian, melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha, baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pada tahun 2020, Pemerintah mengalokasikan sebesar Rp695,2 triliun dan telah terealisasi sebesar Rp579,78 triliun atau 83,4 persen dari pagu. Alokasi tersebut didistribusikan ke berbagai sektor, yaitu kesehatan, perlindungan sosial, sektoral K/L dan Pemda, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, dan pemberian insentif usaha.
Program PEN tetap dilanjutkan pada tahun 2021 dengan peningkatan alokasi hingga mencapai Rp699,43 triliun. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, khususnya melalui penyediaan vaksinasi, mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat serta mendorong kinerja dunia usaha.
Alokasi tersebut terbagi ke dalam 5 sektor, antara lain: sektor kesehatan sebanyak Rp176,30 triliun, perlindungan sosial sebanyak Rp157,41 triliun, program prioritas sebanyak Rp125,06 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebanyak Rp186,81 triliun, dan pemberian insentif usaha sebesar Rp53,86 triliun.
Bersambung

































