Minggu, 18 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Penagihan Pajak di Yuridiksi Mitra, DJP Bisa Lakukan Penyanderaan

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
21/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Ilustrasi hukuman penjara. Sumber Foto: Ist.

1.2k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak di yurisdiksi mitra.

Bila DJP memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra dan DJP telah melelang, menjual, atau memindahbukukan barang milik penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan, DJP dapat mengusulkan untuk melakukan pencegahan atas penanggung pajak dimaksud.

“Pencegahan … dilakukan terhadap penanggung pajak atas klaim pajak yang merupakan orang pribadi,” kutipan Pasal 110 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Permintaan pencegahan dilakukan terhadap penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan oleh DJP dilaksanakan sesuai dengan Pasal 55 hingga Pasal 59 PMK 61/2023. Dengan demikian, pencegahan hanya dilakukan terhadap penanggung pajak dengan klaim pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi klaim pajak.

Penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan diragukan itikad baiknya bila
tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran meski sudah diberi surat
paksa atau secara sengaja menyembunyikan barang yang dimiliki.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Adapun penyanderaan dilakukan bila penanggung pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan atas penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan oleh DJP dilakukan sesuai dengan Pasal 64 dan Pasal 65 PMK 61/2023. Dengan demikian, penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak dengan klaim pajak minimal Rp100 yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi klaim pajak.

Penyanderaan hanya dilakukan setelah pejabat mengajukan permohonan izin kepada menteri keuangan. Nantinya, menteri keuangan menerbitkan izin yang memuat identitas penanggung pajak, alasan penyanderaan, dan durasi penyanderaan.

Penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan akan dilepas oleh DJP bila nilai klaim pajak telah dibayar lunas, lamanya penyanderaan telah berakhir, sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri.

PMK 61/2023 menjadi dasar bagi DJP untuk memberikan bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra. Bantuan penagihan diberikan berdasarkan klaim pajak. “Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak,” bunyi Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.

Sebelum diberikan penagihan, DJP akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap klaim pajak dari yurisdiksi mitra. Berdasarkan penelitian tersebut, DJP dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan yurisdiksi mitra.

Bila DJP menyetujui klaim pajak dari yurisdiksi mitra, klaim pajak tersebut merupakan dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan utang pajak. Penagihan atas klaim diawali dengan penerbitan surat teguran dan dilanjutkan dengan pemberitahuan surat paksa, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.

PMK 61/2023 diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006, dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Share464Tweet290Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ketentuan Barang Sitaan Dikecualikan Lelang

Next Post

Bahas RAPBN 2024: Optimis dan Waspada

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Bahas RAPBN 2024: Optimis dan Waspada

Bahas RAPBN 2024: Optimis dan Waspada

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Gencarkan Pengawasan, Petugas Pajak Kunjungi Hotel dan Resto di Bali

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 21 Juni 2023

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43219 shares
    Share 17288 Tweet 10805
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

2 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In