Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Penagihan Pajak di Yuridiksi Mitra, DJP Bisa Lakukan Penyanderaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
UU HPP, Pidana Denda Tidak Bisa Subsider Penjara

Ilustrasi hukuman penjara. Sumber Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak di yurisdiksi mitra.

Bila DJP memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra dan DJP telah melelang, menjual, atau memindahbukukan barang milik penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan, DJP dapat mengusulkan untuk melakukan pencegahan atas penanggung pajak dimaksud.

“Pencegahan … dilakukan terhadap penanggung pajak atas klaim pajak yang merupakan orang pribadi,” kutipan Pasal 110 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Permintaan pencegahan dilakukan terhadap penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan oleh DJP dilaksanakan sesuai dengan Pasal 55 hingga Pasal 59 PMK 61/2023. Dengan demikian, pencegahan hanya dilakukan terhadap penanggung pajak dengan klaim pajak minimal Rp100 juta yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi klaim pajak.

Penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan diragukan itikad baiknya bila
tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran meski sudah diberi surat
paksa atau secara sengaja menyembunyikan barang yang dimiliki.

Adapun penyanderaan dilakukan bila penanggung pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan pencegahan.

Penyanderaan atas penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan oleh DJP dilakukan sesuai dengan Pasal 64 dan Pasal 65 PMK 61/2023. Dengan demikian, penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak dengan klaim pajak minimal Rp100 yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi klaim pajak.

Penyanderaan hanya dilakukan setelah pejabat mengajukan permohonan izin kepada menteri keuangan. Nantinya, menteri keuangan menerbitkan izin yang memuat identitas penanggung pajak, alasan penyanderaan, dan durasi penyanderaan.

Penanggung pajak yang dilakukan bantuan penagihan akan dilepas oleh DJP bila nilai klaim pajak telah dibayar lunas, lamanya penyanderaan telah berakhir, sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri.

PMK 61/2023 menjadi dasar bagi DJP untuk memberikan bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra. Bantuan penagihan diberikan berdasarkan klaim pajak. “Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak,” bunyi Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.

Sebelum diberikan penagihan, DJP akan terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap klaim pajak dari yurisdiksi mitra. Berdasarkan penelitian tersebut, DJP dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan yurisdiksi mitra.

Bila DJP menyetujui klaim pajak dari yurisdiksi mitra, klaim pajak tersebut merupakan dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan utang pajak. Penagihan atas klaim diawali dengan penerbitan surat teguran dan dilanjutkan dengan pemberitahuan surat paksa, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan.

PMK 61/2023 diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006, dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagikan452Tweet282Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Ketentuan Barang Sitaan Dikecualikan Lelang

Berita selanjutnya

Bahas RAPBN 2024: Optimis dan Waspada

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Bahas RAPBN 2024: Optimis dan Waspada

Bahas RAPBN 2024: Optimis dan Waspada

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In