PajakOnline.com—Bagi Anda yang bekerja di bidang perpajakan mungkin sudah sering mendengar istilah pencatatan dan pembukuan pajak. Walaupun jika didengar kedua istilah tersebut berbeda, namun belum banyak Wajib Pajak yang mengetahui perbedaan pencatatan dan pembukuan pajak secara jelas dan masih bingung akan keduanya.
Dalam dunia perpajakan, dua istilah tersebut merupakan 2 proses yang tak boleh dilewatkan oleh Wajib Pajak terutama para Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena keduanya berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak terutang yang pada dasarnya kedua istilah tersebut diadakan bertujuan untuk membantu para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah seperti dalam mengisi SPT dan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah mengalami beberapa kali perubahan sampai pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (9) yang menjelaskan bahwa pencatatan meliputi atas data-data yang dikumpukan secara teratur dari peredaran, penerimaan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang.
Berbeda dengan pencatatan, disebutkan juga dalam Undang-Undang (UU) yang sama Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada Pasal 1 ayat (29) bahwa pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan pengumpulan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta total perolehan dan penyerahan atas barang/jasa.
Jika ingin melakukan pencatatan dan pembukuan pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Dilakukan dengan memperhatikan niat baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya secara teratur.
2. Dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
3. Pencatatan dalam satu tahun harus dilakukan secara berurutan atau kronologis.
4. Pencatatan harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima.
5. Penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaannya pajak bersifat final.
6. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas masing-masing jenis usaha atau jika berbeda tempat maka harus dijelaskan lokasi tempat usaha tersebut sejelas-jelasnya.
7. Tambahan untuk pembukuan, dilakukan dengan prinsip taat asas stelsel keuangan atau stelsel kas.
8. Dalam pembukuan, komponen yang harus dicatat sekurang-kurangnya yakni harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang.
Kedua istilah pencatatan dan pembukuan pajak ini berbeda, namun masih banyak yang belum tau tekait perbedaan keduanya dengan jelas. Berikut perbedaan antara pencatatan dan pembukuan pajak:
1. Dalam pencatatan, Wajib Pajak yang melakukan pencatatan merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan bahasa yang digunakan dalam pencatatan merupakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.
2. Dalam pembukuan, Wajib Pajak yang melakukan pembukuan merupakan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun dan bahasa yang digunakan dalam pembukuan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah yang disusun dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam bahasa asing dengan perizinan dari Menteri Keuangan.
Artinya, perbedaan keduanya terletak pada subjek pajak yang dimana dalam pencatatan dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) sedangkan dalam pembukuan lebih menekankan pada Wajib Pajak Badan namun keduanya sama-sama memiliki fungsi untuk mempermudah perekaman pajak terutang. (Atania Salsabila)


































