PajakOnline.com—Ketentuan yang berkaitan dengan pencegahan pada konteks penyidikan pajak diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) juncto Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya.
Mengikuti Pasal 1 angka 28 UU Keimigrasian dan lampiran SE-06/2014, pencegahan bisa dipahami sebagai larangan bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana di bidang perpajakan.
Saat melakukan pencegahan, dirjen pajak atau kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengajuan permohonan pencegahan kepada jaksa agung terlebih dahulu.
Permohonan pencegahan itu juga wajib diketahui jaksa agung muda intelijen, direktur jenderal imigrasi, dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam surat permohonan pencegahan itu setidaknya terkandung lima hal secara kumulatif sebagai berikut;
1. Identitas tersangka/saksi yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, status perkawinan, pekerjaan, alamat rumah dan kantor, nomor kartu penduduk serta nomor paspor dengan melampirkan foto tersangka/saksi;
2. Alasan pencegahan;
3. Jangka waktu pencegahan;
4. Surat perintah penyidikan; dan
5. Laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan.
Sesuai Pasal 94 ayat (1) UU Keimigrasian, terhadap permohonan pencegahan tersebut, kemudian diterbitkan keputusan oleh penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian (PPNS keimigrasian) yang ditunjuk. Keputusan pencegahan yang dimaksud harus disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling lambat 7 hari dari tanggal keputusan ditetapkan.
Lalu, identitas orang yang dikenai pencegahan itu dimaksudkan ke daftar pencegahan oleh pejabat imigrasi terkait lewat sistem informasi manajemen keimigrasian. Mengikuti daftar pencegahan itu, pejabat imigrasi wajib melakukan penolakan terhadap orang yang sedang dikenakan pencegahan keluar wilayah Indonesia.
Tetapi dalam keadaan darurat, menteri keuangan dan jaksa agung bisa meminta langsung kepada pejabat imigrasi dalam melakukan pencegahan yang sudah diatur dalam Pasal 92 UU Keimigrasian.
Dalam tindakan pencegahan itu bisa mengajukan keberatan apabila pihak terkait tidak setuju dengan keputusan yang sudah ditetapkan.
Teratur dalam Pasal 96 ayat (2) UU Keimigrasian, dalam mengajukan keberatan dibuat dalam bentuk tertulis diikuti dengan alasan kemudian disampaikan saat berlakunya jangka waktu masa pencegahan. Tetapi, pengajuan keberatan ini tidak dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan pencegahan.
Tercantum dalam lampiran SE-06/2014, apabila masa berlaku pencegahan akan berakhir lalu penyidik pajak menganggap perlu diperpanjang, dirjen pajak atau kepala Kantor Wilayah DJP bisa mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan kepada Jaksa Agung.
Dalam mengajukan surat permohonan perpanjangan pencegahan itu dengan cara menyebutkan nomor dan tanggal keputusan pencegahan terdahulu dan dilampirkan dengan surat keputusan pencegahan.
Jaksa Agung harus sudah menerima surat permohonan perpanjangan pencegahan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pencegahan berakhir. Jika pencegahan sudah tidak dibutuhkan, kemudian masa pencegahan belum selesai, dirjen pajak bisa melakukan pengajuan permohonan pencabutan pencegahan kepada jaksa agung.
Sedangkan, dalam keadaan jangka waktu sudah berakhir dan dirjen pajak tidak melakukan pengajuan permohonan perpanjangan pencegahan kepada jaksa agung lalu pencegahan berakhir demi hukum.
Kemudian, ada juga surat permohonan pencegahan ke luar negeri, surat permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri, dan surat permohonan pencabutan pencegahan ke luar negeri dicatat dalam register pencegahan ke luar negeri. Surat keputusan pencegahan yang diterima dari Kejaksaan Agung dicatat dalam register pencegahan ke luar negeri.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































