Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pencegahan ke Luar Negeri dalam Proses Penyidikan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 November 2021
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Begini Aturan Baru Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai, Sudah Tahu?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketentuan yang berkaitan dengan pencegahan pada konteks penyidikan pajak diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) juncto Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya.

Mengikuti Pasal 1 angka 28 UU Keimigrasian dan lampiran SE-06/2014, pencegahan bisa dipahami sebagai larangan bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana di bidang perpajakan.

Saat melakukan pencegahan, dirjen pajak atau kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengajuan permohonan pencegahan kepada jaksa agung terlebih dahulu.

Permohonan pencegahan itu juga wajib diketahui jaksa agung muda intelijen, direktur jenderal imigrasi, dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam surat permohonan pencegahan itu setidaknya terkandung lima hal secara kumulatif sebagai berikut;

1. Identitas tersangka/saksi yang meliputi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir/umur, status perkawinan, pekerjaan, alamat rumah dan kantor, nomor kartu penduduk serta nomor paspor dengan melampirkan foto tersangka/saksi;

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

2. Alasan pencegahan;

3. Jangka waktu pencegahan;

4. Surat perintah penyidikan; dan

5. Laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan.

Sesuai Pasal 94 ayat (1) UU Keimigrasian, terhadap permohonan pencegahan tersebut, kemudian diterbitkan keputusan oleh penyidik pegawai negeri sipil keimigrasian (PPNS keimigrasian) yang ditunjuk. Keputusan pencegahan yang dimaksud harus disampaikan kepada orang yang dikenai pencegahan paling lambat 7 hari dari tanggal keputusan ditetapkan.

Lalu, identitas orang yang dikenai pencegahan itu dimaksudkan ke daftar pencegahan oleh pejabat imigrasi terkait lewat sistem informasi manajemen keimigrasian. Mengikuti daftar pencegahan itu, pejabat imigrasi wajib melakukan penolakan terhadap orang yang sedang dikenakan pencegahan keluar wilayah Indonesia.

Tetapi dalam keadaan darurat, menteri keuangan dan jaksa agung bisa meminta langsung kepada pejabat imigrasi dalam melakukan pencegahan yang sudah diatur dalam Pasal 92 UU Keimigrasian.

Dalam tindakan pencegahan itu bisa mengajukan keberatan apabila pihak terkait tidak setuju dengan keputusan yang sudah ditetapkan.

Teratur dalam Pasal 96 ayat (2) UU Keimigrasian, dalam mengajukan keberatan dibuat dalam bentuk tertulis diikuti dengan alasan kemudian disampaikan saat berlakunya jangka waktu masa pencegahan. Tetapi, pengajuan keberatan ini tidak dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan pencegahan.

Tercantum dalam lampiran SE-06/2014, apabila masa berlaku pencegahan akan berakhir lalu penyidik pajak menganggap perlu diperpanjang, dirjen pajak atau kepala Kantor Wilayah DJP bisa mengajukan permohonan perpanjangan pencegahan kepada Jaksa Agung.

Dalam mengajukan surat permohonan perpanjangan pencegahan itu dengan cara menyebutkan nomor dan tanggal keputusan pencegahan terdahulu dan dilampirkan dengan surat keputusan pencegahan.

Jaksa Agung harus sudah menerima surat permohonan perpanjangan pencegahan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pencegahan berakhir. Jika pencegahan sudah tidak dibutuhkan, kemudian masa pencegahan belum selesai, dirjen pajak bisa melakukan pengajuan permohonan pencabutan pencegahan kepada jaksa agung.

Sedangkan, dalam keadaan jangka waktu sudah berakhir dan dirjen pajak tidak melakukan pengajuan permohonan perpanjangan pencegahan kepada jaksa agung lalu pencegahan berakhir demi hukum.

Kemudian, ada juga surat permohonan pencegahan ke luar negeri, surat permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri, dan surat permohonan pencabutan pencegahan ke luar negeri dicatat dalam register pencegahan ke luar negeri. Surat keputusan pencegahan yang diterima dari Kejaksaan Agung dicatat dalam register pencegahan ke luar negeri.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.