PajakOnline.com— Sampai dengan saat ini, sektor perpajakan merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan berkontribusi dalam APBN. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain untuk menarik dana, pajak juga memiliki fungsi mengatur melalui kebijakan insentif dan disinsentif.
Mengingat pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan, pemerintah terus berupaya menggali potensi dan memperluas cakupan pajak di masyarakat. Kompleksitas perpajakan yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan memerlukan dukungan infrastruktur yang kuat termasuk aturan hukum yang mampu melindungi pemerintah sekaligus menjamin keadilan pembebanan pada masyarakat.
Sementara, UU PNBP dan perangkat hukum yang melengkapinya dari sisi implementasi memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam penerapannya. Terutama dengan ditetapkannya UU No.9 Tahun 2018 yang antara lain dibentuk untuk menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan, antara lain adanya pungutan tanpa dasar hukum, terlambat/tidak disetor ke Kas Negara, penggunaan langsung PNBP, dan PNBP dikelola di luar mekanisme APBN.
Penyempurnaan pengaturan-pengaturan dalam UU PNBP yang antara lain bertujuan untuk meningkatkan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP ini juga menimbulkan kompleksitas yang sama dengan implementasi hukum Pajak. Sebagai ilustrasi, jenis dan tarif PNBP yang merupakan produk dari UU PNBP yang lama sudah mencapai 70.000 jenis.
Jumlah tersebut tentunya akan terus bertambah mengingat UU PNBP yang baru mengakomodir lebih banyak instrumen hukum untuk penetapan jenis dan tarif PNBP. Hal ini tentunya harus segera dimitigasi dan dicarikan solusi dengan tetap menjaga tujuan adanya PNB. Salah satu solusi yang dapat dimunculkan adalah dengan melakukan penyederhanaan jenis dan tarif PNBP.
Meningkatnya kemandirian bangsa yang antara lain ditandai dengan berkurangnya beban penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara juga memberikan beban tersendiri kepada PNBP, khususnya DJA selaku lembaga yang mendapat amanah pengelolaannya.
Permasalahan-permasalahan yang ada di rezim UU PNBP yang lama seharusnya tidak lagi muncul dengan adanya UU PNBP yang baru.Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak Perlu Penanganan Khusus dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND), terutama dengan dibentuknya Direktorat tersendiri yang menangani jenis PNBP tersebut.
“Tugas berat Direktorat PNBP SDA dan KND tentunya memerlukan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas pengelolaan SDA dan KND,” sebut www.Kemenkeu.go.id
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju