TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Jakbar Lelang Belasan Aset

· · pajakonline.com

PajakOnline | Belasan barang hasil penyitaan pajak akan dilelang kepada publik melalui kegiatan Lelang Eksekusi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat.

Lelang ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan aset milik para penunggak pajak yang dilakukan oleh tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan
Kanwil DJP Jakarta Barat.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung serentak oleh seluruh Kanwil DJP se-Jakarta dalam kegiatan “Lelang Eksekusi Bersama” pada hari Rabu 26 November 2025, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif atas utang pajak.

Aset yang telah disita akan ditawarkan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi negara sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas, efektif, dan terukur. Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara, pelaksanaan lelang ini juga menunjukkan komitmen Kanwil DJP Jakarta Barat dalam meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Lelang akan dilakukan atas 17 (tujuh belas) objek barang bergerak, dalam kondisi apa adanya (as is), melalui sistem daring di situs resmi lelang.go.id. Mekanisme yang digunakan adalah open bidding tanpa kehadiran fisik peserta, terbuka bagi masyarakat umum, dan dilaksanakan secara transparan, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari pelaksanaan.

Daftar objek lelang meliputi:

1. Sepeda Motor Yamaha NMAX;
2. Unit Kompresor Kompressor Pendingin Model 06ET299 (40 Hp);
3. Ceiling Cassette AC Merk LG;
4. Kompressor Pendingin Model 06CC337 (20 Hp);
5. Kompressor Pendingin Model 06EA250 (40 Hp);
6. Mobil Volvo XC 90 T6;
7. Mobil R4 Wuling Confero 1.5 tahun 2018;
8. Satu Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi;
9. Lima Unit Alat Elektonik Air Purifier merk Novareus NV800;
10. Mobil Daihatsu Terios tahun 2007;
11. Satu unit CCTV; Merk Avigilon; Tipe: 5.0L-H4A-BO1-IR-B; Warna putih; Serial Number: 101906136815;
12. Satu unit CCTV; Merk Avigilon; Tipe: 5.0L-H4A-BO1-IR-B; Warna Putih; Serial Number: 101906194646;
13. Enam unit CCTV; Merk Avigilon; Tipe: 5.0L-H4A-BO1-IR-B; Warna Putih; Serial Number: 101904292992;
14. Mobil Toyota Innova V A/T tahun 2014;
15. Sepeda Motor Honda Revo Fit 110 tahun 2017;
16. Mobil Toyota Avanza 1.3 G M/T tahun 2005;
17. Sepeda Motor Honda Karisma NF 125 tahun 2003.

Informasi penting terkait pelaksanaan lelang adalah sebagai berikut:

1. Informasi lengkap mengenai objek lelang, nilai limit, jadwal penawaran tersedia pada tautan t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar112025.
2. Lelang akan dilakukan pada hari yang sama, Rabu, 26 November 2025, mulai pukul 10.00 WIB s.d. 11.30 WIB, sesuai jadwal masing-masing objek.
3. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak diumumkan.
4. Wajib memiliki akun terverifikasi pada portal.lelang.go.id atau lelang.go.id; informasi syarat dan tata cara tersedia pada tautan tersebut.
5. Nominal jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, dan nilai disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
6. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran.
7. Pemenang lelang harus melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3% (tiga persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Pastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakarta Barat.