PajakOnline.com—Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-07/PJ/2020 menyebutkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang metode atau cara pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan segmentasi berbeda yakni dibagi menjadi dua yakni Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak lainnya. Terkait dengan hal itu maka DJP dapat melaksanakan penelitian yang termasuk dalam pengawasan dan pemeriksaan dengan cara yang berbeda. Lalu, apa arti sebenarnya serta perbedaan antara keduanya?
Pasal 1 angka 30 UU KUP menjelaskan, penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya. Artinya, bahwa petugas pajak melakukan penelitian ini untuk memastikan apakah SPT Tahunan maupun SPT Masa yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sudah benar, lengkap, dan jelas.
Sedangkan, pemeriksaan menurut Pasal 1 angka 25 UU KUP ialah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Dalam hal ini, pemeriksaan dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Pemeriksaan Khusus
Dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.
2. Pemeriksaan Rutin
Dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (Atania Salsabila)































