PajakOnline.com—Ketentuan mengenai penelitian ulang pabean tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang (PER-08/BC/2017).
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang untuk menetapkan tarif atau nilai pabean dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. Selain itu, DJBC juga berwenang menetapkan kembali perhitungan bea keluar dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor.
Penetapan kembali tarif atau nilai pabean serta perhitungan bea keluar itulah yang dilakukan melalui penelitian ulang. Hal tersebut merupakan kewenangan dirjen bea dan cukai. Namun, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER-08/BC/2017, dirjen bea dan cukai menyerahkan kewenangan tersebut kepada direktur bidang audit kepabeanan dan cukai (direktur), kepala kantor wilayah, dan kepala kantor pelayanan utama (KPU).
Direktur melakukan penelitian ulang jika objek penelitian ulang meliputi lintas kantor wilayah atau KPU dan berdasarkan pertimbangan dirjen bea dan cukai. Sementara itu, penelitian ulang di luar cakupan tersebut dapat dilakukan oleh kepala kantor wilayah atau kepala KPU.
Dapat diketahui terdapat dua jenis objek penelitian ulang, yaitu dokumen pemberitahuan pabean impor dan dokumen pemberitahuan pabean ekspor.
Untuk itu, penelitian ulang atas dokumen pemberitahuan pabean impor meliputi tarif atau nilai pabean. Tarif yang dimaksud yaitu penetapan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk. Kemudian, nilai pabean merupakan pemberitahuan atas nilai transaksi atau harga dari barang impor yang bersangkutan.
Sementara itu, penelitian ulang atas dokumen pemberitahuan pabean ekspor yang berkaitan dengan perhitungan bea keluar meliputi:
1. Tarif bea keluar.
2. Harga ekspor
3. Jenis barang ekspor
4. Jumlah barang ekspor.
Maka, keputusan atas hasil penelitian ulang terhadap pemberitahuan pabean tersebut ditetapkan paling lama 2 tahun sejak tanggal pendaftaran. Keputusan atas hasil penelitian ulang dapat ditemukan atau tidak ditemukan kekurangan bahkan kelebihan bayar.
Dalam hal penelitian ulang atas pemberitahuan pabean impor ditemukan kekurangan/kelebihan bayar maka terbitlah Surat Penetapan Kembali Tarif atau Nilai Pabean (SPKTNP). Jika penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor menemukan kekurangan/kelebihan bayar maka terbitlah Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK).(Kelly Pabelasary)