PajakOnline.com—Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah mengatur mekanisme penerapan opsen. Pemda diberikan waktu untuk menyesuaikan peraturan daerah (perda) hingga 5 Januari 2024.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan, dengan hadirnya opsen, penerimaan daerah akan lebih stabil, sejalan dengan intensifikasi yang akan dijalankan pemerintah kota/kabupaten atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemkot atau pemkab dapat memperoleh potensi penerimaan PKB dan BBNKB dengan lebih cepat.
“Karena sejak awal langsung dibagi, sehingga Bapak Ibu di pemda agar bisa lakukan koordinasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota sehingga dampak negatif bisa ditekan,” kata Prima dalam webinar belum lama ini.
Prima mengatakan, melalui mekanisme opsen akan membantu pemerintah provinsi (pemprov) untuk menjaring objek pajak daerah. “Bagi provinsi yang selama ini merasa, oh pajaknya di-shifting ke kabupaten/kota, sebenarnya ini kebijakan yang baik karena beban provinsi untuk bisa melakukan intensifikasi dari kedua jenis pajak daerah akan di-share juga ke kabupaten/kota. Dengan kita shifting sebagian, kabupaten/kota akan ikut mengawasi,” katanya.
Penerapan opsen turut memerhatikan dinamika ekonomi masyarakat di daerah. Alasannya, pemerintah akan menurunkan tarif pajaknya namun objek pajak daerahnya ditambah. “Opsen adalah sebuah tambahan pungutan tapi kita memerhatikan dinamika dan kami ingin menjaga stabilitas, tarifnya kita turunkan dulu kemudian kita tambahkan opsennya sehingga beban dari wajib pajak tetap,” katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































