PajakOnline.com—Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbob secara berhati-hati dan bertahap dengan memerhatikan kesiapan sektor usaha.
“Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, kemarin, Senin (13/9/2021).
Menkeu mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menerapkan pajak karbon. Hal lain yang dipertimbangkan adalah keselarasan dengan penerapan perdagangan karbon serta pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.
Penerapan pajak karbon penting dilakukan untuk penanganan perubahan iklim. Sebab, Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan upaya sendiri, atau 41% dengan bantuan internasional hingga 2030.
Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon sekaligus memperkuat ekonomi Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim. Implementasi pajak karbon ini juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan.
“Ini juga ditujukan untuk menuju ekonomi hijau yang makin kompetitif dan menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah untuk mendukung transformasi pembangunan yang berkelanjutan,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Rencana pengenaan pajak karbon ini telah masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, pelaksanaannya akan tergantung pada kesiapan dunia usaha dan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam RUU KUP, pemerintah mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2. Dalam perumusan kebijakan tersebut, pemerintah menjadikan beberapa negara sebagai benchmark seperti Jepang, Singapura, Kolombia, Chile, Prancis, serta Spanyol.
Jepang menjadi contoh negara yang menetapkan tarif pajak karbon paling rendah, yakni USD3 atau Rp43.500 per ton emisi CO2. Objek pajaknya semua bahan bakar fosil, dan berlaku pada semua sektor usaha kecuali industri, pembangkit, transportasi, pertanian, dan kehutanan.
Prancis menjadi contoh negara dengan tarif pajak karbon tertinggi yaitu senilai USD49 atau sekitar Rp711.000 per ton emisi CO2. Objek pajaknya semua bahan bakar fosil, dan berlaku pada sektor usaha industri, bangunan, dan transportasi.

































