PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan pajak karbon masih dikalibrasi, diperhitungkan dengan matang sebelum diterapkan di Indonesia. Indonesia sendiri telah memperkenalkan implementasi pajak karbon sebagai salah satu skema pembiayaan untuk mendorong kegiatan ekonomi rendah karbon sendiri pada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) COP 26 di Glasgow, Skotlandia pada tahun 2021 lalu.
Aturan mengenai pajak karbon juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun pajak karbon belum juga diterapkan karena dinilai kondisinya belum memungkinkan.
“Rencana ini perlu terus dikalibrasi mengingat masih rentan dan rapuhnya pemulihan ekonomi kita, terutama akibat pandemi an sekarang dilanda krisis pangan dan energi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam HSBC Summit 2022 Powering The Transition to Net Zero pada Rabu (14/9/2022).
Implementasi atau penerapan pajak karbon telah ditunda sebanyak dua kali. Berdasarkan UU 7/2021, penerapan pajak karbon diamanatkan berlaku 1 April 2022. Namun, penerapan ditunda dan rencananya bakal diterapkan pada 1 Juli 2022. Kemudian ditunda lagi. Sampai sekarang belum ada informasi pasti kapan pajak karbon akan diterapkan di Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan target pajak karbon adalah net zero emissions (NZE). Target yang besar tersebut, kata dia, membuat pemerintah tak bisa terburu-buru untuk menerapkan pajak karbon.
Selain itu, sejumlah infrastruktur masih perlu dipersiapkan untuk mendukung pajak karbon. “Jadi banyak infrastruktur yang perlu disiapin. Pajak karbon itu bukan sekadar ada emisi terus dipajakin. Jadi dia itu adalah suatu mekanisme untuk memenuhi kita bisa mendapatkan NZE. Jadi kami perlu siapin infrastrukturnya secara komplet, nah itu perlu dipersiapkan,” katanya.