PajakOnline.com—Umumnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang telah melakukan permohonan pembuatan NPWP dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Namun, apakah Anda tahu bahwa NPWP juga dapat diberikan DJP kepada debitur UMKM yang belum memiliki NPWP?
Hal tersebut dapat dikatakan sebagai penerbitan NPWP secara jabatan. kebijakan ini dilakukan pemerintah berkaitan pemberian subsidi bunga/margin atas kredit/pembiayaan yang dimiliki pengusaha UMKM.
Penerbitan NPWP secara jabatan adalah penerbitan NPWP yang dilakukan DJP kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri berdasarkan hasil pemeriksaan atau data maupun informasi milik DJP.
Sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.05/2021, merujuk pada persyaratan yang ada menyatakan bahwa pemberian NPWP secara jabatan ini dapat diberikan bagi debitur UMKM dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi sampai dengan Rp10.000.000.000. (Atania Salsabila)