PajakOnline.com—Penerimaan pajak tahun 2022 ini tercatat telah mencapai Rp1.580 triliun atau 106,4 persen dari target yang ditetapkan pemerintah pada tahun ini. Penerimaan pajak berhasil melampaui target dalam dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan, berdasarkan data terbaru, DJP telah berhasil mengumpulkan pajak hampir Rp1.600 triliun. Artinya, target penerimaan pajak Rp1.485 triliun sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 sudah terlampaui. “Hari ini nih Rp1.580 triliun kalau enggak salah, sudah hampir Rp1.600 triliun,” kata Suryo dalam acara Hari Peringatan Antikorupsi Sedunia DJP 2022.
Tahun lalu atau 2021 penerimaan pajak sebesar Rp1.277,5 triliun setara dengan 103,8 persen dari target Rp1.229,6 triliun. Kondisinya berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya karena penerimaan pajak tidak pernah mencapai target.
Pada 2018, pemerintah mematok target penerimaan pajak Rp1.424 triliun, tetapi realisasinya hanya Rp1.315 triliun atau 92,3 persen dari target. Pada 2019 target penerimaan pajak lebih tinggi yakni Rp1.577,56 triliun, tetapi realisasinya hanya Rp1.332,06 triliun atau 84,4 persen dari target, anjlok dari tahun sebelumnya.
Pemerintah menurunkan target penerimaan pajak 2020 menjadi hanya Rp1.198,82 triliun, tetapi realisasinya pun merosot menjadi Rp1.070 triliun atau 89,2 persen dari target. Pandemi Covid-19 memang menjadi alasan masuk akal turunnya kinerja pajak, tetapi kenyataannya penerimaan selalu tidak mencapai target sebelum pandemi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa tingginya harga komoditas menjadi faktor pendorong penerimaan pajak tahun ini. Kondisinya tercermin dari kinerja per Oktober 2022, di mana penerimaan pajak penghasilan (PPh) non migas telah mencapai 104,7 persen dari target dan penerimaan PPh migas mencapai 105,1 persen dari target.