PajakOnline | Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.634,4 triliun hingga 30 November 2025, atau setara 78,7 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun. Capaian ini menunjukkan kontribusi signifikan sektor perpajakan terhadap pendapatan negara meskipun masih di bawah target proyeksi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Edisi Desember 2025 mengungkapkan penerimaan pajak tetap menjadi komponen utama dalam struktur pendapatan negara.
Hingga akhir Desember 2025 nanti, pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp 442,5 triliun untuk mencapai proyeksi tahunan.
Selain pajak, komponen penerimaan negara lainnya juga menunjukkan perkembangan. Realisasi penerimaan bea dan cukai tercatat Rp269,4 triliun atau 86,8 persen dari target, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp 444,9 triliun atau 93,2 persen dari outlook yang ditetapkan. Secara keseluruhan, realisasi pendapatan negara hingga November mencapai Rp2.351,5 triliun atau 82,1 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun.
Pencapaian ini terjadi di tengah upaya pemerintah memperbaiki administrasi perpajakan melalui digitalisasi dan efisiensi sistem, di antaranya melalui pembenahan sistem Coretax DJP untuk meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.
Hal tersebut dinilai penting untuk memperkuat basis penerimaan tanpa menambah beban baru bagi wajib pajak.
Data realisasi ini mencerminkan tantangan yang masih dihadapi dalam mencapai target fiskal tahunan, namun juga menggambarkan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal dan kesinambungan pembiayaan pembangunan nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan untuk mengejar target penerimaan yang masih kurang Rp442,5 triliun pihaknya melakukan dinamisasi pajak.
Hal itu sebelumnya juga sudah disampaikan ke Komisi XI DPR pada November 2025 lalu. Dinamisasi, terang Bimo, sesuai dengan aturan pada pasal 25 ayat (6) Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan. Secara prinsip, angsuran bulanan PPh pasal 25 dibayar sendiri oleh wajib pajak (WP) didasarkan pada kinerja tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu, ketika tahun berjalan, DJP diberikan kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran tersebut dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya, atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur.
Penyesuaian juga bisa dilakukan oleh otoritas pajak, lanjut Bimo, apabila ada perubahan kegiatan maupun size usaha, serta peningkatan bisnis dari wajib pajak. “Hal ini dimaksudkan supaya angsuran wajib pajak di dalam tahun yang berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terhutang di akhir tahun. Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar wajib pajak pada saat penyampaian SPT tahunan di tahun 2026,” kata Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025).


































