PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak hingga Mei 2023 tercatat mencapai Rp830,29 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan pajak ini tumbuh positif walaupun melambat.
“Penerimaan pajak Rp830,29 triliun ini setara 48,33% dari target,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) secara virtual di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Nominal tersebut terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp486,94 triliun atau 55,74% dari target, tumbuh 16,40% dibandingkan tahun lalu (yoy). Kemudian, PPN dan PPnBM Rp300,64 triliun atau 40,47% dari target, tumbuh 21,31% yoy.
“Sementara itu, PPh migas tercatat Rp36,94 triliun atau 60,12% dari target, tumbuh 2,48% yoy. PBB dan pajak lainnya mencapai Rp5,78 triliun atau 14,45% dari target, tumbuh 77,24% yoy,” kata Menkeu.
Pertumbuhan penerimaan pajak periode Januari-Mei 2023 adalah sebesar 17,7%, dibandingkan periode Januari-Mei 2022 sebesar 53,5%.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan pajak Januari-Mei 2023 masih tumbuh positif double digit terutama didukung baiknya kegiatan ekonomi di triwulan I-2023.
“Hanya saja, kinerja penerimaan dua bulan terakhir melambat ke pertumbuhan single digit yang terutama didorong penurunan harga komoditas dan perlambatan impor,” kata Sri Mulyani. Penerimaan pajak akan termoderasi. “Pada saat yang sama, penerimaan pajak juga akan mengikuti fluktuasi konsumsi, belanja pemerintah, impor, dan harga komoditas,” pungkas Sri.