PajakOnline.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) melaporkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp182,09 triliun hingga 26 September 2024 atau 68,59 persen dari target Rp265,46 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan mengungkapkan, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (migas) sebesar Rp67,39 triliun, PPh migas Rp48,74 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp60,29 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB Rp5,34 triliun, serta pajak lainnya Rp307,64 miliar.
āTerdapat 4 sektor dominan yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan di Kanwil DJP Jaksus, yaitu sektor pertambangan dan penggalian Rp62,59 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp41 triliun, industri pengolahan Rp40,62 triliun, serta aktivitas keuangan dan asuransi Rp12,50 triliun.
Keempat sektor dominan tersebut memberikan kontribusi penerimaan sebesar 86 persen,ā jelas Irawan, dikutip Jumat (27/9/2024).