PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak per Mei 2025 sebesar Rp 683,3 triliun, turun 10,13 % dibanding periode sama tahun lalu, year on year (Mei 2024: Rp 760,4 triliun). Nominal tersebut sudah mencapai 31,2 % dari target 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.
Realisasi penerimaan pajak tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Juni 2025 di Kantor Kemenkeu, Jakarta Selasa (17/6/2025).
“Pajak, dalam hal ini terkumpul Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun 2025 (senilai Rp2.189,3 triliun),” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp122,9 triliun per Mei 2025 atau setara 40,7% dari target APBN 2025 sebesar Rp301,6 triliun.
Pajak bruto sebesar Rp 895,8 triliun, tumbuh positif terhadap Mei 2024.
Pajak neto (bruto dikurangi restitusi) tercatat Rp 683,3 triliun, merosot tajam akibat peningkatan kewajiban restitusi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan, “neto … tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi ekonomi saat ini,” karena dipengaruhi faktor restitusi yang jatuh tempo.
Total penerimaan perpajakan (pajak + bea cukai) mencapai Rp 806,2 triliun, atau 32,4 % dari target APBN Rp 2.490,9 triliun, turun dibanding Mei 2024 (Rp 869,5 triliun)
Defisit APBN per Mei tercatat sebesar Rp 21 triliun atau 0,09 % PDB.
Pendapatan negara total (termasuk PNBP) mencapai Rp 995,3 triliun (33,1 % dari target Rp 3.005,1 triliun), menurun dari Rp 1.145,3 triliun tahun sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mencermati penurunan neto belum tentu langsung merefleksikan kondisi ekonomi, tetapi lebih terkait jadwal restitusi. Penurunan 10 % YoY penerimaan pajak Mei 2025 lebih dipicu oleh besarnya restitusi ketimbang melemahnya aktivitas ekonomi.
Menurut Koni, Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bimo Wijayanto, diharapkan fokus mengatasi isu di sistem perpajakan Coretax, yang menjadi salah satu penyebab perlambatan, bahkan penurunan penerimaan pajak.
“Pemerintah perlu fokus memperbaiki sistem, terutama Coretax, sekaligus memantau pemulihan pertumbuhan pajak bruto yang lebih positif,” pungkas Koni.
































