TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Penambahan atau Pengurangan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kegiatan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dilakukan untuk memudahkan proses adminsitrasi PPN. Dengan adanya pemusatan maka PKP tidak perlu lagi untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi pada setiap cabangnya sehingga akan lebih memudahkan PKP.

Akan tetapi, dalam mengajukan tempat pemusatan PPN terdapat tata cara yang harus dilalui oleh PKP. Dalam hal ini, DJP juga memberikan layanan bagi PKP untuk menambah atau mengurangi tempat pemusatan PPN yang akan dibahas dalam artikel kali ini.

Tentu dalam mengajukan penambahan/pengurangan tempat pemusatan PPN terdapat tata cara yang harus dilakukan oleh PKP sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti surat pemberitahuan yang memuat nama, alamat, NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN.
2. Cantumkan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan dan dilampiri dengan surat pernyataan.
3. Sebutkan tempat pemusatan PPN terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegaiatan usaha yang dikecualikan.
4. Surat pernyataan juga menyebutkan tempat pemusatan PPN tersebut secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan.

Selanjutnya, PKP dapat mengajukan penambahan/pengurangan tempat pemusatan PPN dengan mendapatkan keputususan pemusatan terlebih dahulu dan jika syarat serta dokumen sudah disiapkan maka surat pemberitahuan tersebut bisa diajukan PKP dengan 2 cara berikut ini:

1. Secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang diajukan penambahan/pengurangan.

2. Jika saluran elektronik belum tersedia, PKP dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan tembusan kepada Kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang mengalami penambahan/pengurangan atau tempat pemusatan PPN terutang.

Dalam permohonan penambahan atau pengurangan tempat pemusatan PPN akan diselesaikan paling lambat 14 hari dari pemberitahuan diterima dengan lengkap dan tempat pemusatan PPN yang baru akan mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah tanggal keputusan pemusatan. (Atania Salsabila)