PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat pengawasan perpajakan bagi seluruh wajib pajak di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini merupakan konsekuensi dari reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP. Penataan organisasi menjadi sangat penting untuk mendukung strategi perluasan basis pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, perubahan tata kerja pada instansi vertikal DJP merupakan upaya menyelaraskan beban kerja. Sejumlah fungsi yang sama digabung.
“Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah. Jadi, yang jalankan fungsi serupa akan menjadi satu,” kata Neil.
Dengan adanya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP, maka penugasan antara KPP Pratama dan KPP Madya semakin fokus.
Tugas utama KPP Pratama setelah reorganisasi adalah fokus pada penguasaan wilayah. Hal tersebut diterjemahkan dalam kemampuan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dengan wilayah kerja. Salah satu tugasnya adalah melakukan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data.
Sedangkan KPP Madya fokus pada proses bisnis pengawasan terhadap wajib pajak strategis yang menjadi penentu penerimaan dalam suatu daerah. Kontribusi wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya akan mengamankan penerimaan pajak sebesar 80%-85%.
“Perubahan ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan standar yang prima dan pengawasan yang efektif, efisien, serta komprehensif,” kata Neil.
Berkaitan dengan pengawasan, dirjen pajak telah menerbitkan keputusan mengenai pembagian dan penetapan perincian tugas Seksi Pengawasan pada KPP dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-Nomor 151/PJ/2021.
Dalam keputusan tersebut terdapat pembagian segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya, agar pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak terkait dengan perluasan basis pajak dilakukan secara tepat dan efektif.

































