PajakOnline.com—Sebagai bentuk pengoptimalan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan program prioritas pengamanan penerimaan pajak 2021. Sesuai dengan laporan tahunan DJP 2020, program ini terdiri dari 5 hal.
Pada 5 hal itu mencakup pengawasan wajib pajak orang pribadi kategori high wealth individual dan wajib pajak grup, pengawasan berbasis sektoral, pengawasan atas transaksi PMSE, dan pengawasan atas transaksi yang terindikasi transfer pricing.
Terdapat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.
DJP akan menerapkan strategi ini, baik dengan tindakan inti ataupun pada fungsi pendukung. Strategi dalam tindakan inti, di antaranya menjadi pelaksana pengawasan kepatuhan material.
Sesuai dengan laporan tahunan DJP 2020, pengawasan kepatuhan material (PKM) yaitu rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran.
PKM menjadi kelanjutan analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berhubungan dengan tahun pajak sebelum berjalannya tahun pajak.
Kepatuhan Pajak (tax compliance) bisa diartikan sebagai suatu perilaku di mana Wajib Pajak (WP) memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan.
Sedangkan, IBFD International Tax Glossary mengartikan kepatuhan pajak sebagai tindakan prosedur dan administratif yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak berdasarkan aturan pajak yang berlaku.
Pada dasarnya, kepatuhan pajak bisa dibagi menjadi dua.
1. Kepatuhan secara administratif atau secara formal, yang meliputi seberapa wajib pajak patuh dalam persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk tentang syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.
2. Kepatuhan secara teknis atau material, yang mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak secara benar (OECD,2001). Kepatuhan pajak material juga bisa diartikan menjadi sebuah keadaan wajib pajak memenuhi ketentuan material perpajakan, ini sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































