TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengawasan Kepatuhan Material Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagai bentuk pengoptimalan penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan program prioritas pengamanan penerimaan pajak 2021. Sesuai dengan laporan tahunan DJP 2020, program ini terdiri dari 5 hal.

Pada 5 hal itu mencakup pengawasan wajib pajak orang pribadi kategori high wealth individual dan wajib pajak grup, pengawasan berbasis sektoral, pengawasan atas transaksi PMSE, dan pengawasan atas transaksi yang terindikasi transfer pricing.

Terdapat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemerintah daerah.

DJP akan menerapkan strategi ini, baik dengan tindakan inti ataupun pada fungsi pendukung. Strategi dalam tindakan inti, di antaranya menjadi pelaksana pengawasan kepatuhan material.

Sesuai dengan laporan tahunan DJP 2020, pengawasan kepatuhan material (PKM) yaitu rangkaian kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran.

PKM menjadi kelanjutan analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berhubungan dengan tahun pajak sebelum berjalannya tahun pajak.

Kepatuhan Pajak (tax compliance) bisa diartikan sebagai suatu perilaku di mana Wajib Pajak (WP) memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan.

Sedangkan, IBFD International Tax Glossary mengartikan kepatuhan pajak sebagai tindakan prosedur dan administratif yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak berdasarkan aturan pajak yang berlaku.

Pada dasarnya, kepatuhan pajak bisa dibagi menjadi dua.

1. Kepatuhan secara administratif atau secara formal, yang meliputi seberapa wajib pajak patuh dalam persyaratan prosedural dan administrasi pajak, termasuk tentang syarat pelaporan serta waktu untuk menyampaikan dan membayar pajak.

2. Kepatuhan secara teknis atau material, yang mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak secara benar (OECD,2001). Kepatuhan pajak material juga bisa diartikan menjadi sebuah keadaan wajib pajak memenuhi ketentuan material perpajakan, ini sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)