PajakOnline.com—Penambahan sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru semakin memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI).
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan terdapat 18 KPP Madya baru yang sudah beroperasi sejak 24 Mei 2021 yang akan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap wajib pajak HWI. Apalagi, penambahan KPP Madya baru mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.
“Kami kemarin telah membentuk KPP Madya baru. Tujuannya untuk mengumpulkan (wajib pajak) sehingga pelayanan terhadap wajib pajak yang berkelompok dalam satu grup dan pemiliknya menjadi lebih mudah dan pengawasan lebih baik,” kata Suryo.
Penambahan jumlah KPP Madya diikuti dengan perubahan komposisi wajib pajaknya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya dari sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kanwil yang memiliki 2 KPP Madya.
Suryo Utomo mengatakan DJP akan memanfaatkan data internal dan eksternal dalam upaya pengawasan wajib pajak HWI. Compliance risk management (CRM) juga akan dioptimalkan untuk menentukan prioritas pengawasan DJP terhadap wajib pajak.
Dengan penambahan dari 20 menjadi 38 unit, target kontribusi penerimaan pajak yang dikumpulkan KPP Madya juga naik dari selama ini hanya 19,53% menjadi 33,79%.