PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, terdapat 3 aspek yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan APBD 2021.
Menkeu mengatakan, ketiga aspek itu di antaranya ketepatan waktu penetapan Perda APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD. Dalam aspek perencanaan dan penganggaran, tren jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu justru menurun dari tahun sebelumnya.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah daerah yang melakukan penetapan Perda APBD 2021 secara tepat waktu tercatat sebanyak 440 daerah atau 81,2%. Angka ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 504 daerah atau 93% sepanjang tahun 2021 lalu.
Menurut Menkeu, kinerja daerah ketika menetapkan APBD tepat waktu berpengaruh besar terhadap kinerja realisasi APBD tahun selanjutnya. Menkeu meminta Pemda dapat menetapkan Perda APBD tepat waktu agar dapat segera diimplementasikan untuk memberikan pelayanan dan mewujudkan pemerataan pembangunan di daerahnya masing-masing.
"Kalau APBD-nya tidak ditetapkan tepat waktu padahal APBN-nya sudah bergerak, APBD-nya berhenti sehingga ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan mesin yang harusnya bergerak bersama. Ini menjadi kehilangan momentum," kata Menkeu Sri Mulyani belum lama ini.
