TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengelolaan APBD Perlu Dievaluasi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, terdapat 3 aspek yang perlu dievaluasi dalam pengelolaan APBD 2021.

Menkeu mengatakan, ketiga aspek itu di antaranya ketepatan waktu penetapan Perda APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD. Dalam aspek perencanaan dan penganggaran, tren jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu justru menurun dari tahun sebelumnya.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah daerah yang melakukan penetapan Perda APBD 2021 secara tepat waktu tercatat sebanyak 440 daerah atau 81,2%. Angka ini menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 504 daerah atau 93% sepanjang tahun 2021 lalu.

Menurut Menkeu, kinerja daerah ketika menetapkan APBD tepat waktu berpengaruh besar terhadap kinerja realisasi APBD tahun selanjutnya. Menkeu meminta Pemda dapat menetapkan Perda APBD tepat waktu agar dapat segera diimplementasikan untuk memberikan pelayanan dan mewujudkan pemerataan pembangunan di daerahnya masing-masing.

"Kalau APBD-nya tidak ditetapkan tepat waktu padahal APBN-nya sudah bergerak, APBD-nya berhenti sehingga ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan mesin yang harusnya bergerak bersama. Ini menjadi kehilangan momentum," kata Menkeu Sri Mulyani belum lama ini.

Menkeu Sri Mulyani menilai kepatuhan pemda untuk memenuhi belanja wajib pada 2021 lalu sudah cukup baik tapi masih perlu ditingkatkan. Dari jumlahnya 542 daerah, ada 466 daerah telah terpenuhi alokasi belanja pendidikan, tetapi yang belum memenuhi 64 daerah lainnya.

Kemudian, terdapat 517 daerah yang telah memenuhi alokasi belanja kesehatan, namun ada 13 daerah yang belum memenuhi. Setelahnya, terdapat 402 daerah sudah memenuhi alokasi belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), namun 128 daerah belum memenuhi.

Tidak hanya itu, ada 530 daerah telah menyampaikan kewajiban APBD-nya, namun pada kenyataannya ada 12 daerah lainnya yang belum menyampaikan APBD-nya.

Menkeu Sri Mulyani mendorong optimalisasi percepatan dan akselerasi belanja daerah sejak dari awal tahun anggaran ini. Sebab realisasi belanja APBD selama ini cenderung menunggu sampai akhir tahun, sehingga dampaknya pada pertumbuhan ekonomi tidak maksimal. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)