PajakOnline | Kanwil DJP Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan tersangka berinisial TKM yang diduga mengemplang pajak senilai Rp1,3 miliar. Tersangka TKM merupakan manager Operasional PT CUB. Dia ditahan di sel Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Tersangka TKM berikut barang bukti yang sudah ditetapkan sebelumnya, diantar langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Babel bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel.
“Jadi tersangka TKM kasus tindak pidana di bidang pajak ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk proses hukum selanjutnya yakni tahap penuntutan,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel dan Babel Teguh Pribadi Prasetya dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/4/2025).
Teguh menjelaskan, tersangka TKM yang merupakan Manager Operasional PT CUB ini diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT CUB.
Diketahui tersangka TKM dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT CUB untuk jenis pajak PPN dalam kurun waktu April 2018 sampai dengan Agustus 2019.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka TKM dengan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, juga ancaman denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan pidana pajak tersebut mencapai Rp 1,3 miliar. Sebelumnya tersangka TKM sudah ditahan di Polda Sumsel.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri. Dikarenakan tersangka dua kali mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,” jelasnya.
Teguh menegaskan, penyidikan kasus tindak pidana bidang pajak terhadap tersangka TKM ini adalah bukti keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepualaun Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Tujuannya adalah untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Khairunisa Puspita Sari)