TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengenaan Pajak pada CV Berikut Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak badan yakni CV atau Commanditaire Vennootschap bisa disebut juga Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha berbentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal usaha bersama, masing-masing anggota persekutuan tersebut mempunyai peran atau keterlibatan yang berbeda-beda seperti ada yang aktif maupun pasif.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (11) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menyebutkan persekutuan komanditer atau CV termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan.

Badan sendiri merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi PT, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, dan lainnya.

CV memiliki kewajiban yang sama dengan bentuk badan usaha lainnya dalam melaksanakan pembayaran pajak. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait dengan perpajakan yang dibebankan pada CV:

1. Kewajiban pajak subjektif yang diberlakukan untuk CV dimulai saat CV didirikan dan berakhir saat dibubarkan

2. Objek pajak yang berlaku atas CV adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan tersebut yang termasuk atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.

3. Mengingat CV adalah bentuk badan usaha yang menjadi subjek pajak, maka hak dan kewajiban CV sama seperti dengan PT menurut UU Pajak.

Pada umumnya, jenis pajak yang dibebankan pada CV ialah sebagai berikut:

1. PPh Pasal 21
CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa atau kegiatan lain dengan nama dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak atau karyawan.

2. PPh Pasal 25
Jenis pajak angsuran yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

3. PPh 28/29
Jenis pajak yang dikenakan apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak dinegeri tersebut. Pajak ini dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.

4. PPN
CV yang telah ditetapkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang/jasa/nilai penggantian apabila CV melakukan penyerahan terutang PPN.

Terkait dengan pengenaan pajak atas Badan Usaha dari penghasilan atau transaksi yang dilakukan oleh CV setiap bulannya, pada dasarnya akan dikenai beban pajak yang besarnya pajak tersebut bergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh CV tersebut. (Atania Salsabila)