PajakOnline.com—Wajib pajak badan yakni CV atau Commanditaire Vennootschap bisa disebut juga Persekutuan Komanditer merupakan badan usaha berbentuk persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal usaha bersama, masing-masing anggota persekutuan tersebut mempunyai peran atau keterlibatan yang berbeda-beda seperti ada yang aktif maupun pasif.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (11) huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menyebutkan persekutuan komanditer atau CV termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri yang berbentuk badan.
Badan sendiri merupakan sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi PT, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, dan lainnya.
CV memiliki kewajiban yang sama dengan bentuk badan usaha lainnya dalam melaksanakan pembayaran pajak. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui terkait dengan perpajakan yang dibebankan pada CV:
1. Kewajiban pajak subjektif yang diberlakukan untuk CV dimulai saat CV didirikan dan berakhir saat dibubarkan
2. Objek pajak yang berlaku atas CV adalah penghasilan yang berasal dari kegiatan tersebut yang termasuk atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya.
3. Mengingat CV adalah bentuk badan usaha yang menjadi subjek pajak, maka hak dan kewajiban CV sama seperti dengan PT menurut UU Pajak.
Pada umumnya, jenis pajak yang dibebankan pada CV ialah sebagai berikut:
1. PPh Pasal 21
CV wajib melakukan pemotongan pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan karyawan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa atau kegiatan lain dengan nama dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak atau karyawan.
2. PPh Pasal 25
Jenis pajak angsuran yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
3. PPh 28/29
Jenis pajak yang dikenakan apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak dinegeri tersebut. Pajak ini dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.
4. PPN
CV yang telah ditetapkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% dari harga jual barang/jasa/nilai penggantian apabila CV melakukan penyerahan terutang PPN.
Terkait dengan pengenaan pajak atas Badan Usaha dari penghasilan atau transaksi yang dilakukan oleh CV setiap bulannya, pada dasarnya akan dikenai beban pajak yang besarnya pajak tersebut bergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh CV tersebut. (Atania Salsabila)

































