PajakOnline.com—Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan pesta demokrasi yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan Pemilu ini cukup erat kaitannya dengan pajak. Pajak termasuk sumber utama pendanaan penyelenggaraan Pemilu. Diketahui pada Pemilu 2014, total anggaran kegiatan yang dibutuhkan KPU mencapai Rp14,4 triliun.
Dari anggaran tersebut, senilai Rp3,7 triliun dialokasikan untuk pengadaan dan distribusi logistik. Sementara, Rp2,4 triliun digunakan untuk biaya sosialisasi, akreditasi pemantau pemilu, fasilitas kampanye, updating data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil pemilu, sumpah dan janji anggota DPR, DPD, dan DPRD, sampai dengan pelaksanaan tahapan Pemilihan Presiden baik untuk putaran pertama dan putaran kedua.
Anggaran juga digunakan untuk menggaji atau memberi uang upah untuk petugas atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), yakni senilai Rp8,3 triliun atau sebesar 57,59% dari total anggaran tersebut. Kemudian, dari total anggaran tersebut, KPU pusat mendapat jatah sebesar 13,95%.
Dari semua biaya tersebut, lebih dari 70% dibiayai dari sektor pajak.
Selanjutnya, jenis pajak yang terkait dengan aktivitas Pemilu adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang dipotong atas honorarium anggota kepanitiaan, sehubungan dengan Pemilu atau Pilkada yang statusnya bukanlah sebagai pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri.
Terdapat pajak lainnya terkait aktivitas Pemilu selain PPh Pasal 21 yakni, PPN dan PPh Pasal 23 atas jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemungutan PPN dan PPh Pasal 23 ini terjadi saat belanja pada masa kampanye hingga aktivitas pemilu. Misalnya, saat melakukan belanja seperti atribut caleg, alat peraga untuk pemilu, tinta, jasa percetakan surat suara yang dilakukan atau transaksinya dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, tidak boleh memungut PPN, jika lawan transaksi yang menjual atribut caleg, alat peraga pemilu, tinta, dan beberapa BKP lainnya bukanlah PKP. Tetapi, harga jual atas BKP tersebut tetap ada unsur PPN. Karena PPN-nya sudah termasuk dalam harga jual barang-barang kebutuhan kegiatan pemilu tersebut.
Pemotongan PPN atas BKP yang dibeli untuk kepentingan Pemilu ini tarifnya sebesar 11%. Sedangkan tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan pada aktivitas pemilu sebesar 2% atas jasa percetakan surat suara. (Azzahra Choirrun Nissa)