PajakOnline.com—Special purpose company adalah entitas yang dibentuk untuk berpartisipasi dalam pengaturan keuangan terstruktur atau transaksi investasi yang biasanya sebagai bagian dari rencana pengurangan atau penghindaran pajak. Demikian menurut definisi dari IBFD International Tax Glossary.
Sedangkan menurut OECD Glossary Statistical Terms, special purpose entities adalah entitas yang secara umum terorganisir atau didirikan dalam perekonomian selain perekonomian di mana perusahaan induk berada.
Special purpose entities ini memiliki keterlibatan utamanya pada transaksi internasional namun tidak ada atau hanya sedikit terlibat pada operasi lokal. Bentuk dari special purpose entities ini yaitu conduit company, letter box company, money box company, paper company, atau shell company.
Definisi dari OECD Glossary Tax Terms yaitu conduit company selaku perusahaan yang didirikan untuk penghindaran pajak, di mana penghasilan dibayar perusahaan ke conduit company dan didistribusikan kembali oleh perusahaan itu ke pemegang sahamnya menjadi dividen, bunga, royalti, dan lainnya.
Conduit company secara umum, tidak dilakukan pengenaan pajak atau dikenakan pajak yang kecil mengikuti undang-undang domestik atau karena penghasilan dibayar dengan bentuk yang bisa dikurangkan dari pajak.
Artinya, conduit company memiliki peran utama pada treaty shopping. Sekarang P3B semakin berisikan pembatasan pemberian manfaat yang khususnya bertujuan dalam mencegah penyalahgunaan dengan conduit company.
Sedangkan, letter box company/money box company/paper company/shell company menjadi istilah populer terhadap perusahaan yang secara resmi bergabung dan terdaftar di bawah hukum yurisdiksi tertentu tetapi tidak memiliki substansi bisnis lebih lanjut.
Perusahaan seperti itu umumnya terdapat pada negara yang memiliki pajak rendah atau tanpa pajak dan digunakan sebagai akumulasi keuntungan yang dialihkan dari negara dengan pajak tinggi.
Aturan tentang special purpose company atau special purpose vehicle atau conduit company diantaranya tertulis dalam Pasal 18 ayat(3b) dan ayat (3c) UU Pajak Penghasilan (PPh), PMK No. 140/PMK/2010, PMK No. 258/PMK.03/2008 dan PMK No.127/PMK.010/2016.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK No.258/PMK.03/2008 Perusahaan antara (special purpose company atau conduit company) yaitu:
“Perusahaan yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan, yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, atau bentuk usaha tetap di Indonesia.”
Definisi ini memiliki keterkaitan terhadap kepentingan pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 terhadap penghasilan dari pengalihan atau penjualan saham seperti yang tercantum dalam pasal 18 ayat (3c) UU PPh.
Sedangkan, Pasal 2 ayat (4) PMK No.127/PMK.010/2016 mengenai Pengampunan Pajak Berdasarkan UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak untuk wajib pajak yang mempunyai harta tidak langsung lewat special purpose vehicle, mengartikan special purpose vehicle menjadi:
“Perusahaan antara yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti untuk pembelian dan/atau pembiayaan investasi, dan tidak melakukan kegiatan usaha aktif.”
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































