PajakOnline.com—Teratur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada sengketa pidana umum, penyidik bisa melakukan penggeledahan rumah, pakaian atau penggeledahan badan. Dalam sengketa pidana pajak penggeledahan ini juga bisa dilakukan.
Aturan penggeledahan pada sengketa pidana pajak tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014) beserta lampirannya dan KUHAP.
Sesuai dengan lampiran SE-06/2014, penyidik pajak berhak melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan badan. Penggeledahan rumah yaitu tindakan penyidik pajak memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau pengungkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Sedangkan, penggeledahan badan yaitu tindakan penyidik pajak mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawa serta, untuk disita.
Sebelum dilakukan penggeledahan, penyidik pajak perlu membuat surat permintaan izin penggeledahan yang diperuntukkan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat beserta tembusan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Permohonan Penggeledahan itu dilampirkan juga dengan laporan kejadian, surat perintah penyidikan, dan laporan kemajuan pelaksanaan penyelidikan.
Pada hal penggeledahan dilakukan terhadap lebih dari satu wilayah hukum Pengadilan Negeri izin perlu didapatkan dari masing-masing ketua Pengadilan Negeri pada wilayah hukum kerjanya mencakup penggeledahan yang dilakukan.
Dalam situasi yang mendesak dan penyidik pajak dituntut untuk segera melaksanakan penggeledahan, dalam keadaan ini tanpa adanya surat izin dari Pengadilan Negeri penggeledahan tetap bisa dilakukan.
Namun setelah dilakukannya penggeledahan rumah dengan situasi yang mendesak dan sangat diperlukan, pelaporan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat harus dilakukan penyidik untuk mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya, dilakukannya penggeledahan oleh penyidik pajak pada nama dan identitasnya tertulis dalam surat perintah penggeledahan. Penggeledahan bisa dilakukan setidaknya dua orang penyidik. Dan bisa dibantu dengan seorang atau lebih tenaga ahli dengan keahlian tertentu.
Dalam melakukan penyidikan, penyidik pajak harus melihatkan tanda pengenal dan surat perintah penggeledahan kepada tersangka atau orang lain yang dalam tempat itu. Kemudian menjelaskan maksud kehadirannya.
Penggeledahan rumah bisa dilaksanakan kepada empat hal. Pertama, rumah tinggal tersangka. Kedua, tempat usaha, termasuk kantor, gudang dan pabrik. Ketiga, tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, berada. Keempat, tempat lain yang diduga ada bahan bukti.
Jika penyidik pajak perlu melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, tata cara penggeledahan dilakukan dengan aturan sebagai berikut.
1.Meminta surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat;
2.Dengan surat izin penggeledahan itu penyidik pajak melapor kepada ketua Pengadilan Negeri di daerah tempat penggeledahan akan dilakukan;dan
3.Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik pajak didampingi oleh penyidik dari wilayah hukum pada daerah penggeledahan itu dilakukan.
Saat berlangsungnya penggeledahan rumah, penyidik pajak bisa menyuruh setiap orang yang ada dalam tempat penggeledahan tidak keluar dari tempat tersebut. Penjagaan atau penutupan tempat yang
Dalam hal penyidik pajak memasuki rumah yang akan digeledah wajib disaksikan dua orang saksi dengan persetujuan tersangka/penghuni. ketika tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan perlu disaksikan oleh kepada desa atau ketua lingkungan setempat beserta dua orang saksi.
Saat tahap terakhir sesudah pelaksanaan penggeledahan, dalam jangka waktu dua hari setelah penggeledahan penyidik pajak wajib dibuatkan berita acara penggeledahan. Dalam berita acara itu meliputi penjelasan pelaksanaan, hasil penggeledahan, waktu penggeledahan serta tanda tangan penyidik/tersangka/para saksi.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)


































