PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sudah meng-instal atau memakai e-Faktur versi terbaru saat ini yakni versi 3.0 tidak bisa lagi menggunakan versi sebelumnya, e-Faktur 2.2.
Dengan e-Faktur 2.2, ketika PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual. Melalui e-Faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena data pajak masukan otomatis by system.
“Ketika perusahaan Anda sudah ditetapkan sebagai PKP pengguna e-Faktur 3.0 atau sudah melakukan instalasi e-Faktur 3.0, perusahaan Anda tidak dapat lagi menggunakan e-Faktur 2.2,” demikian penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Implementasi prepopulated pajak masukan dan SPT masa PPN pada aplikasi e-Faktur dilakukan secara bertahap. Implementasi secara nasional mulai dilakukan mulai 1 Oktober 2020.
Karena penerapannya secara bertahap, maka bagi PKP yang terlanjur melakukan instalasi apliaksi e-Faktur tetapi belum terdaftar atau ditunjuk sebagai pengguna, tetap bisa menggunakannya. Namun, fitur tambahan yang ada dalam e-Faktur 3.0 tidak bisa digunakan.
“Anda tetap dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 dan tidak perlu kembali ke e-Faktur 2.2. Namun demikian, Anda tidak dapat menggunakan fitur tambahan yang ada di e-Faktur 3.0,” demikian penjelasan DJP.