TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghasilan Ini Tidak Kena Pajak, Kok Bisa?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP) diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). PTKP adalah suatu komponen yang mengurangi penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Arti dari penghasilan neto itu sendiri yaitu penghasilan yang sudah dikurangi dengan biaya yang diperkenankan seperti iuran pensiun, iuran BPJS, dan biaya jabatan.

Jadi, PKP merupakan besaran penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung PPh. Dengan kata lain, PTKP juga dapat disebut sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.

PTKP akan selalu berubah mengikuti alur perkembangan zaman. Apabila penghasilan Wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terhutang PPh dan sebaliknya, jika penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.

Selain untuk diri sendiri, pemerintah juga memberikan tambahan PTKP bagi Wajib Pajak yang sudah menikah.

Jika istri wajib pajak menerima penghasilan yang digabungkan maka akan diberikan juga tambahan PTKP untuk istri bekerja dan jika wajib pajak mempunyai anggota keluarga atau dalam satu garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya maka akan diberikan juga tambahan PTKP maksimal untuk 3 orang.

Dengan ini, pemerintah tidak serta merta mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan standar kehidupan minimum dalam bentuk PTKP. Tujuan diadakannya program ini yakni untuk melindungi orang-orang yang berpenghasilan rendah, tidak harus membayar pajak lagi. (Atania Salsabila)