PajakOnline.com—Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP) diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). PTKP adalah suatu komponen yang mengurangi penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri untuk mengetahui besarnya penghasilan kena pajak (PKP).
Arti dari penghasilan neto itu sendiri yaitu penghasilan yang sudah dikurangi dengan biaya yang diperkenankan seperti iuran pensiun, iuran BPJS, dan biaya jabatan.
Jadi, PKP merupakan besaran penghasilan yang menjadi dasar untuk menghitung PPh. Dengan kata lain, PTKP juga dapat disebut sebagai jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak.
PTKP akan selalu berubah mengikuti alur perkembangan zaman. Apabila penghasilan Wajib pajak tidak melebihi PTKP maka tidak terhutang PPh dan sebaliknya, jika penghasilannya melebihi PTKP maka penghasilan yang tersisa setelah dikurangi PTKP menjadi dasar pengenaan PPh.
Selain untuk diri sendiri, pemerintah juga memberikan tambahan PTKP bagi Wajib Pajak yang sudah menikah.
Jika istri wajib pajak menerima penghasilan yang digabungkan maka akan diberikan juga tambahan PTKP untuk istri bekerja dan jika wajib pajak mempunyai anggota keluarga atau dalam satu garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya maka akan diberikan juga tambahan PTKP maksimal untuk 3 orang.
Dengan ini, pemerintah tidak serta merta mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi. Namun, pemerintah telah mempertimbangkan standar kehidupan minimum dalam bentuk PTKP. Tujuan diadakannya program ini yakni untuk melindungi orang-orang yang berpenghasilan rendah, tidak harus membayar pajak lagi. (Atania Salsabila)
































