TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghasilan Kena Pajak, Begini Perhitungannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atau UU PPh. Dalam UU tersebut, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurang dengan upah untuk mengumpulkan dan menjaga penghasilan.

Salah satu poin yang diatur UU PPh Pasal 17 ialah tarif PPh atas penghasilan kena pajak. Tarif penghasilan kena pajak terbagi dalam 2 jenis berdasarkan subjek pajaknya, sebagai berikut;

1. Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

2. Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT.

Cara menghitung penghasilan kena pajak yakni dengan menghitung penghasilan neto dalam setahun dengan cara mengurangi penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto dengan penghasilan tidak kena pajak. Setelah itu, Anda dapat memilih 3 cara berikut sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya;

1. Penghasilan Kena Pajak untuk WP Badan

Perhitungan ini didapat dari penghasilan neto dengan rumus:
Penghasilan bruto-pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh.

2. Penghasilan Kena Pajak untuk WP OP dengan Pembukuan

Terdapat 3 cara berikut untuk mendapatkan hasil penghasilan kena pajak sesuai dengan Pasal 2A ayat (6) UU PPh:

– Penghasilan neto-penghasilan tidak kena pajak
– Penghasilan neto-zakat-penghasilan tidak kena pajak
– Penghasilan neto-zakat-kompensasi rugi-penghasilan tidak kena pajak

Berikut rumus untuk mendapatkan penghasilan neto:
penghasilan bruto-pengurang/biaya yang diperkenankan dalam UU PPh

3. Penghasilan Kena Pajak untuk WP OP dengan Norma Perhitungan

Perhitungan ini didapat dengan rumus berikut:

– Pengasilan neto-penghasilan tidak kena pajak
Berikut rumus untuk mendapatkan penghasilan neto:
Peredaran usaha x presentase NPPN

Sebagai Wajib Pajak, Anda juga perlu untuk mengetahui sejumlah aturan dan ketentuan lain yang diberlakukan dalam penentuan penghasilan kena pajak seperti:

1. Tarif tertinggi yang bisa dikenakan bagi seorang wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa diturunkan paling rendah 25%.

2. Khusus untuk tarif pajak yang diberlakukan kepada wajib pajak Badan tertentu menjadi 25%.

3. Perseroan Terbuka sebagai kategori WP Badan dalam negeri dan memiliki setidaknya 40% jumlah saham serta memenuhi persyaratan tertentu maka dapat memperoleh tarif yang lebih rendah 5% dari pada tarif normal.

4. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima pembagian dividen dikenai tarif PPh sebesar 10% dan bersifat final.

Dengan demikian, kesimpulannya setiap penghasilan kena pajak seorang Wajib Pajak berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebab, tergantung pada penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak dan cara perhitungannya.