PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menarik pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35 persen. Tarif PPh ini menyasar wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkapkan, hanya akan ada 0,03 persen wajib pajak yang akan terdampak aturan PPh orang pribadi dengan tarif 35 persen.
“Kami melihat dalam 5 tahun terakhir hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar,” kata Suryo Utomo dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).
Penambahan bracket PPh orang pribadi masuk dalam (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen pada wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar akan mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. DJP telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020.
Kendati hanya 0,03 persen, Suryo mengatakan keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar itu berkontribusi sebesar 14,28 persen dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang.
Di sisi lain, pemerintah juga ingin mendorong agar bracket PPh orang pribadi lebih progresif di masa depan. Suryo menjelaskan, terdapat empat lapisan PPh orang pribadi yang berlaku saat ini relatif sedikit dibandingkan dengan negara lain.
“Untuk memberikan lebih rasa keadilan dan kami juga mencoba compare dengan beberapa negara, oleh karena itu dalam RUU ini kami mengusulkan bahwa lapisan tarif untuk PPh orang pribadi kami tambahkan di tier tertinggi,” katanya.
jelasnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka lapisan tarif PPh orang pribadi ditambah menjadi 5 lapisan tarif, berikut rinciannya;
Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5 persen. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tarif 15 persen.
Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25 persen. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dengan tarif 30 persen. Kelima, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dengan tarif 35 persen.

































