TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penghitungan BPHTB Hibah Wasiat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selain perolehan hak karena jual beli, objek BPHTB lainnya yaitu hibah, hibah wasiat, dan waris.

Secara umum, hibah adalah pemberian dengan sukarela yang mengalihkan hak terhadap sesuatu kepada pihak lain. Sementara itu, hibah wasiat merupakan bagian dari wasiat, yang ditetapkan dengan wasiat khusus di mana pihak pemberi wasiat memberikan beberapa barang secara spesifik dari suatu jenis tertentu kepada pihak tertentu.

Oleh karena itu, tarif dan dasar pengenaan BPHTB Hibah dan Waris Pasal 47 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKDP) mengatur bahwa tarif BPHTB paling tinggi sebesar 5%. Setiap daerah dapat menentukan tarifnya masing-masing melalui peraturan daerah.

Dasar pengenaan pajak atas BPHTB dari hibah, hibah wasiat, dan waris merupakan nilai perolehan dari objek pajak, yaitu dengan nilai pasar. Jika nilai perolehan tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dasar pengenaan BPHTB yang digunakan yaitu NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan.

Berikut Rumus Menghitung BPHTB BPHTB terutang dihitung dengan cara:

BPHTB = 5% x (Nilai Perolehan – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Untuk nilai NPOPTKP berbeda-beda untuk setiap jenis perolehan. Sesuai ketentuan UU HKPD, NPOPTKP untuk hibah ditetapkan paling sedikit sebesar Rp80.000.000 bagi perolehan hak pertama wajib pajak di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.

Sementara itu, atas hibah wasiat dan waris yang diterima orang pribadi, yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp300.000.000.

Dalam perolehan BPHTB untuk hak atas tanah/bangunan melalui waris terutang yaitu pada tanggal penerima waris/kuasanya mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris.(Kelly Pabelasary)